28 Hari Masa Kampanye: Bawaslu Sumbawa Keluarkan 12 Surat Peringatan Paslon Langgar Prokes Covid-19
|
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Hamdan, S.Sos.I
Sumbawa, Bawaslu NTB- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa  telah mengeluarkan 12 surat peringatan tertulis kepada para perserta yang melanggar standar protokol covid 19. Selama  3 (Tiga) pekan masa kampanye Pilkada Serentak 2020,  Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Hamdan, S.Sos.I, Jumat (23/10/2020).
“Surat teguran tersebut merupakan bentuk kesigapan Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam menindak segala pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan kampanye.
Adapun surat teguran tersebut meliputi pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Sumbawa, Kecamatan Unter Iwes, Kecamatan Maronge, Kecamatan Labangka, Kecamatan Empang dan Kecamatan Tarano.
“Dalam kurun waktu satu jam, apabila tim pasangan calon tidak mengindahkan surat teguran tersebut, maka Bawaslu beserta jajaran bersama dengan pihak kepolisian berwenang menghentikan/membubarkan kegiatan tersebut,†jelasnya.
Di tambahkan terkait hal tersebut tentunya sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 pasal 58 huruf b, c, dan d. Yang mana pada pertemuan terbatas hanya memperbolehkan maksimal 50 orang yang menghadiri serta memperhitungkan jaga jarak minimal 1 (Satu) meter antar peserta kampanye, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).
Terhadap 5 (Lima) pasangan calon yang melakukan larangan dalam kegiatan kampanye termasuk kegiatan kampanye yang tidak memakai masker, tidak jaga jarak aman (Penerapan Standar Protokol Kesehatan Covid) maka ada penanganan pelanggaran administrasi yang di tangani oleh Bawaslu. Penanganan pelanggaran administrasi yang ditangani selanjutnya nanti berdasarkan PKPU. Bawaslu menyampaikan kepada KPU untuk memberikan sanksi terhadap bakal pasangan calon atau tim kampanye yang melanggar larangan kampanye.
“Nanti sanksinya akan diberikan oleh KPU, Bawaslu hanya merekomendasi berdasarkan PKPUâ€, tutupnya.
Bawaslu menghimbau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan Tim Kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan Kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung.
Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawal proses pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 guna terciptanya Pilkada yang bersih, damai dan berintegritas. (**).