Lompat ke isi utama

Berita

Aparatur Desa Diminta Jaga Netralitas, Suhardi: Segala Tindakan Jadi Tanggung Jawab Kepala Desa

Suhardi Anggota Bawaslu NTB

Diskusi hukum: memperkuat netralitas aparatur desa menjelang pemilu.

MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Rapat hukum penyelesaian sengketa yang digelar pada Senin (26/1) menyoroti batasan pelanggaran netralitas aparatur desa menjelang pemilu. Forum yang menghadirkan tokoh hukum dan akademisi ini menekankan pentingnya menjaga integritas perangkat desa agar tidak terjebak dalam politik praktis.

Dalam paparannya, Suhardi menegaskan bahwa perangkat desa sebagai pembantu kepala desa tidak boleh melibatkan diri dalam aktivitas politik. “Secara tafsir, apapun yang dilakukan oleh perangkat desa sebagai pembantu kepala desa harusnya menjadi tanggung jawab kepala desa,” ujarnya. Ia menambahkan, larangan tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu, serta ikut serta dalam kampanye politik.

Sanksi bagi pelanggaran netralitas juga diatur dalam Pasal 43 UU Desa, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara maupun tetap. Hal ini menjadi dasar penguatan agar aparatur desa tidak menjadi bagian dari tim sukses calon tertentu.

Sementara itu, Umar Achmad Seth menyoroti tantangan sosiologis yang dihadapi desa dalam menjaga netralitas. “Desa bukan hanya struktur administrasi, tapi juga ada kekerabatan yang kuat. Pola patronase membuat aparatur desa seringkali menjadi mesin mobilisasi suara,” jelasnya. Umar menekankan perlunya pendekatan sosiologis untuk mengatasi budaya sungkan melapor ketika terjadi pelanggaran.

Ia juga menambahkan, loyalitas aparatur desa kepada figur otoritatif di lingkungannya sering berbenturan dengan prinsip netralitas. “Dengan dua kewenangan sebagai pelayan publik dan pengelola administrasi, perangkat desa bisa mengendalikan siklus pilihan masyarakat. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar kepercayaan publik tidak terkikis,” tegas Umar.

Diskusi ditutup dengan rekomendasi perlunya penguatan pengawasan dan sosialisasi hukum di tingkat desa, agar aparatur desa benar-benar menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa intervensi politik.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle