Audiensi Dengan Kejaksaan NTB, Bawaslu NTB Samakan Persepsi Penangana Pelanggaran Kampanye
|
Ketua dan Anggota Bawaslu NTB melaksanakan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB.
MATARAM, Sahabat Bawaslu-Ketua dan Anggota Bawaslu NTB melaksanakan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB. Kunjungan tersebut dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB pada Rabu (23/10).
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, dalam kunjungan tersebut menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan pengawasan kampanye dan proses penanganan pelanggaran di sentra Gakkumdu. Ia menyebutkan, dalam hal penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan di sentra Gakkumdu, masih perlu penyamaan persepsi untuk larangan kampanye dalam undang-undang pemilihan.
“Di Pasal 68 huruf i, UU tentang Pemilihan, menyebutkan kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, nah kata ‘dan’ ini yang masih memerlukan penyamaan persepsi di sentra gakkumdu,†ungkap Itratip.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu NTB, Suhardi, juga menyampaikan bahwa frasa ‘dan’ dalam pasal tersebut yang dianggap sebagai bentuk kumulatif, menyebabkan beberapa pelanggaran kampanye di tempat ibadah di tingkat Kabupaten/Kota dianggap tidak memenuhi unsur. Hal tersebut karena bahasa dalam pasal tersebut mengisyaratkan larangannya adalah kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan secara kumulatif.
“Hal ini yang penting untuk kita samakan persepsinya, dan itulah mengapa kami memandang penting untuk menyampaikan hal ini ke kejaksaan,†imbuk Suhardi.
Menaggapi hal tersebut, Kepala Kejakasaan Tinggi NTB, Enen Saribanon menyampaikan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada jajaran kejaksaan negeri yang tergabung di sentra gakkumdu kab/kota terkait penyamaan presepsi frasa “dan†sebagaimaa dimaksud dalam pasal tersebut.