Banyaknya Temuan Pelanggaran Netralitas ASN DI Medsos
|
Anggota Bawaslu NTB Suhardi S.IP ., MH selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi
Mataram, Bawaslu NTB-Sampai dengan saat ini, pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada serentak 2020 masih cukup tinggi terjadi. Bawaslu Provinsi NTB mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN justru banyak terjadi di ruang maya yakni media sosial.
Demikian disampaikan oleh komisioner Bawaslu NTB divisi Hukum, Data dan Humas, Suhardi yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 17 November 2020. Diungkapkannya pihaknya cukup banyak menemukan bentuk keberpihakan oknum ASN di media sosial terhadap Paslon tertentu.
“Pelanggaran ASN cukup tinggi terjadi media sosial dengan ikut mendukung dan mengkampanyekan paslon tertentu di media sosial, bahkan lebih tinggi dari yang langsung,†ungkapnya.
Disebutkan Suhardi, ada beberapa bentuk dan jenis pelanggaran yang dilakukan ASN di media sosial tersebut. Diantaranya, yaitu memposting, mengkomentari, mengeshare dan mengelike postingan-postingan kegiatan kampanye para paslon.
Dijelaskan Suhardi, bahwa kegiatan atau tindakan ASN di medisa sosial berupa komentar, membagikan atau menyukai suatu postingan yang berkaitan dengan calon kepala daerah tertentu itu bisa disebut sebagai ketidaknetralan dan ketentuan tersebut sudah diatur dalam regulasi.
Sebab itu, pihaknya mengingatkan agar ASN lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk tidak melibatkan diri dalam segala macam bentuk kampanye paslon di media sosial. “Saya kira ASN harus lebih hati-hati, secara langsung komen, share, dan like itu menunjukan keberpihakan kepada paslon tertentu,†terangnya.
Kemudian, pelanggaran netralitas juga banyak terjadi dan ditemukan secara langsung yakni ASN menghadiri acara yang berkaitan dengan calon kepala daerah, Misalnya kegiatan kampanye, silaturahmi, Bakti sosial dan lainnya.
Bahkan, sebagian besar pelanggaran netralitas ASN itu sudah diterbitkan rekomendasi pemberian sanksi oleh KASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur, Bupati dan Wali kota.