Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bima Warning KPU lebih Tegas Jika ada Bapaslon Kembali Langgar Aturan

Bawaslu Bima Warning KPU lebih Tegas Jika ada Bapaslon Kembali Langgar Aturan
Anggota Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin saat di ruangan kerjanya, Selasa (15/09/2020).

Bima -Bawaslu NTB, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menilai banyaknya bakal pasangan calon (Bapaslon) yang teridentifikasi melanggar aturan protokol kesehatan saat pendaftaran, Bawaslu kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) me-warning KPU setempat lebih tegas menindak Bapaslon yang kembali melanggar aturan yang sama saat pengundian nomor urut.

Hasil pengawasan jajaran kami saat tahapan pendaftaran Bapaslon, banyak teridentifikasi melanggar aturan protokol kesehatan covid-19, salah satunya memobilisasi massa dalam jumlah banyak. Kata Anggota Bawaslu Bima Junaidin di kantornya, Selasa (15/09/2020).

“Tentu Bawaslu Bima tidak ingin ada lagi Bapaslon atau pihak yang berkepentingan melanggar kembali aturan protokol kesehatan. Bawaslu sudah layangkan rekomendasi ke KPU Bima terkait hal itu, namun sepertinya KPU Bima tidak tegas menindaklanjuti rekom dari Bawaslu Bima dengan masih adanya konvoi massa,” sambung Junaidin.

Selain itu, Junaidin juga berharap ada kesadaran dari para Bapaslon untuk tidak melanggar aturan protokol kesehatan pada saat pengundian nomor urut. Dirinya mengakui, akan percuma juga rasanya pihak penyelenggara membuat aturan ketat namun pihak kontestan tidak mengikuti aturan tersebut.

“Tentu supaya pilkada 2020 di Bima berjalan baik dan mengedepankan perihal kesehatan bersama, dari pihak Bapaslon atau kontestan harus mentaati aturan yang telah dibuat. Jangan ada lagi mobilisasi massa saat pengundian nomor urut atau tahapan lainnya yang tersisa,” tegas Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu.

Junaidin juga meminta KPU Bima lebih tegas dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Bima jika ada pelanggaran. Bukan tanpa alasan, sebut dia, jika KPU sendiri tidak tegas maka kontestan yang akan bertarung di pilkada Bima akan dengan seenaknya mengulangi pelanggaran serupa.

Penulis: Humas Bawaslu Bima

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle