Bawaslu dan Komisi ASN menguatkan sinergi dalam penanganan pelanggaran Netralitas ASN
|
BAWASLU NTB, Mataram - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB bersinergi dengan melaksanakan rapat koordinasi penanganan pelanggaran pilkada oleh jajaran aparatur sipil negara (ASN) untuk tingkatkan efektivitas penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, di ruang rapat kantor bawaslu NTB. Rabu, (11/3/2020).
Dalam kesempatan ini Asisten KASN Irwansyah menyampaikan, KASN dan Bawaslu telah bersinergi dengan menjalin kerjasama penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hal ini terkait dengan banyaknya laporan mengenai pelanggaran yang melibatkan ASN. Lain hal KASN juga tidak memiliki hak penuh dalam menindak lanjuti laporan-laporan yang ada.
“Pengalaman kami mendapat banyak laporan dan masukan dari Bawaslu terkait netralitas, namun tingkat kerja kami hanya sebatas rekomendasi yang mengikat, yang dinilai belum mampu menindak atau menghukum lebih efektif, sehingga kami dinilai hanya sebagai macan ompong saja,†jelas Irwansyah.
Pada kesempatan yang sama Koordiv. Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth menyampaikan saat ini kita bisa memenuhi harapan dari komisi ASN untuk berkoordinasi dengan lembaga pengawas di NTB terkait dengan kesulitan dan kendala dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN di NTB.
"Bawaslu juga sudah Sosialisasi soal netralitas ASN juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang tidak pilkada termasuk Provinsi" katanya.
Netralitas ASN itu tidak hanya saja pada saat pilkada atau pemilu, ASN harus netral pada saat pilkada maupun tidak ada pilkada lanjut Umar.
Umar menambahkan sejauh ini penanganan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu kabupaten/kota se-NTB ada 38 kasus yang sudah ditangani, ada beberapa yang sudah direkomendasikan, dan ada beberapa yang masih dalam tahapan kajian oleh Komisi ASN.
Komitmen bawaslu untuk aktif memantau dan melaporkan kepada KASN setiap pelanggaran yang ditemukan di setiap tahapan pilkada 2020 ini. Bawaslu akan membantu KASN.
Pada Pilkada tahun 2020 ini ada 7 (tujuh) Kabupaten/kota di NTB yang akan melaksanakan pilkada diantaranya, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.
Rakor ini dihadiri oleh Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN Bapak Irwansyah, Koordiv. Penanganan pelanggaran Bawaslu NTB Umar Achmad Seth, Koordiv. Penyelesaian Sengketa Dr. Hj. Yuyun Nurul Azmi, Kepala Sekertariat Lalu Ahmad Yani dan Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu di 7 (tujuh) Kabuapaten/kota yang melaksanakan pilkada tahun 2020, serta staff Hukum, Penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi NTB.