Bawaslu KLU, Temukan Pemilih Masih Duduk di Bangku Sekolah Dasar
|
Tanjung KLU- Bawaslu NTB, Pasca pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan yang berlangsung pada kamis 3 September 2020, masih terdapat data pemilih yang bermasalah. Hal ini menjadi salah satu polemik yang harus segera dicari solusi penyelesaiannya. Pasalnya sampai saat ini masih ada data pemilih yang belum ditindaklanjuti sebagai bentuk Saran Perbaikan Panwaslu Desa ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwaslu Kecamatan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) khususnya di Kecamatan Bayan.
Di Kecamatan Bayan, Panwaslu Kecamatan meminta klarifikasi kepada PPS dan PPK terkait pemilih dinyatakan Memenuhi Syarat padahal faktanya pemilih tersebut belum memenuhi persyaratan sebagai pemilih mengingat yang bersangkutan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan hal tersebut ditemukan tidak hanya di satu TPS melainkan tersebar di TPS berbeda.
Selain temuan pemilih tidak memenuhi syarat tersebut, Panwaslu Desa juga menemukan adanya penduduk yang sudah tinggal dan menetap selama tiga tahun di Kabupaten Lombok Utara namun tidak memiliki identitas apapun sebagai penduduk setempat, sehingga PPK dan Jajarannya tidak berani memasukkan ke dalam daftar pemilih. Terkait temuan daftar pemilih Memenuhi syarat yang ternyata masih di bawah umur ini tersebar di tiga desa antara lain TPS 04 desa Loloan atas nama Asminep (Laki laki) yang saat ini masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar dan dua orang lainnya di Desa Senaru TPS 1 atas nama Saptini ( Perempuan ) kelas 6 Sekolah Dasar dan di TPS 2 atas nama Ratmana (Laki laki) putus sekolah dan baru berumur 13 tahun.
PPK sendiri bersikukuh bahwa dalam melakukan pencocokan dan penelitian tetap mengacu pada Adminduk yang bersumber dari Dukcapil sehingga walaupun pada kenyataannya yang bersangkutan masih berstatus anak-anak akan tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilih sampai dilakukannya perbaikan oleh Dukcapil.
Ketua Bawaslu KLU memandang hal ini sebagai persoalan yang membingungkan, mengingat nama-nama ini telah difaktualkan sebelumnya. Menurutnya ketika diketahui faktanya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena di bawah umur, maka tidak perlu didata atau dimasukkan menjadi wajib pilih. “Jangan sampai nanti yang benar-benar memenuhi syarat tetapi karena tidak ada di Adminduk kemudian PPDP atau PPK tidak memasukkannya menjadi pemilih,†sesal Adi Purmanto.
Persoalan-persoalan ini seharusnya selesai pada saat pleno di desa, tidak menunggu perbaikan dari Dukcapil, lanjutnya. Adi juga mempertanyakan pihak Dukcapil apakah mengetahui persoalan seperti ini. Persoalan wajib pilih sangat penting selain menjadi hak warga negara dalam setiap pemilihan, Bawaslu juga punya kewajiban untuk menjaga hak pilih seluruh warga KLU. Jika ada pemilih yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada maka harus didata tetapi jika tidak sesuai maka tidak boleh asal dimasukkan.
Adi berharap kepada KPU beserta jajarannya untuk segera melaksanakan saran perbaikan yang disampaikan oleh panwascam agar menghasilkan data yang valid. Begitu juga dengan masyarakat yang kemungkinan belum didata harus aktif menyampaikan kepada KPU untuk segera didata.
“Bawaslu sudah membuat posko pengaduan di setiap kecamatan dan di kabupaten sendiri tetapi tidak ada satu pun yang datang mengaduâ€, tutupnya.