Bawaslu NTB dan DPW PPP Perkuat Sinergi Evaluasi Pemilu 2024, Dorong Integritas Penyelenggara dan Reformasi Rekapitulasi Menuju Pemilu 2029
|
MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat konsolidasi demokrasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 dan persiapan menuju Pemilu 2029. Salah satu agenda tersebut dilaksanakan melalui kunjungan dan silaturahmi ke Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi NTB pada Senin (13/7/2026).
Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif dengan membahas berbagai isu strategis kepemiluan, mulai dari penguatan integritas penyelenggara pemilu, penyempurnaan sistem rekapitulasi suara, pengawasan terhadap sistem informasi kepemiluan, hingga kesiapan partai politik menghadapi tahapan verifikasi Pemilu 2029.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi NTB, **Umar Achmad Seth, S.H., M.H.**, menyampaikan bahwa saat ini merupakan periode *free election* atau masa di luar tahapan pemilu yang sangat tepat untuk menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
"Momentum ini penting untuk melakukan refleksi terhadap berbagai persoalan yang muncul selama penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai bahan penyempurnaan regulasi kepemiluan sehingga pelaksanaan Pemilu 2029 dapat berlangsung semakin demokratis, adil, dan berkualitas," ujarnya.
Umar juga mengingatkan bahwa tahapan verifikasi partai politik diperkirakan akan dimulai sekitar Juli tahun depan. Oleh karena itu, seluruh partai politik, termasuk PPP, diharapkan mulai mempersiapkan kelengkapan administrasi, kepengurusan, keanggotaan, serta keberadaan kantor sesuai ketentuan yang berlaku agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu turut menyoroti persoalan pencatutan nama masyarakat sebagai anggota partai politik yang masih ditemukan pada tahapan sebelumnya. Menurut Umar, persoalan tersebut dapat merugikan hak konstitusional warga negara, terutama ketika seseorang hendak mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun penyelenggara pemilu.
Selain itu, Umar menjelaskan bahwa perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat kedudukan rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi yang diterbitkan kini memiliki daya ikat yang semakin kuat sehingga apabila tidak dilaksanakan dapat menjadi dasar dalam penilaian dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.
Bawaslu NTB juga mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam aspek pengawasan berbasis teknologi informasi. Salah satunya adalah keterbatasan akses terhadap beberapa sistem informasi penyelenggara pemilu, termasuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang dinilai masih perlu mendapatkan perhatian dalam penyempurnaan regulasi maupun tata kelola sistem informasi kepemiluan.
Persoalan lain yang menjadi bahan evaluasi adalah pemahaman saksi peserta pemilu. Umar menyampaikan bahwa pada Pemilu 2024 masih banyak saksi yang menganggap dirinya sebagai saksi calon anggota legislatif, bukan sebagai saksi partai politik. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai persoalan di lapangan, termasuk dalam memperoleh salinan Formulir Model C.Hasil.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pengawasan partisipatif, Umar juga mengusulkan agar negara memberikan dukungan pembiayaan terhadap saksi pada pemilu maupun pilkada sehingga pelaksanaan tugas saksi dapat berlangsung lebih profesional, independen, serta tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
Sementara itu, Ketua DPW PPP Provinsi NTB menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan ruang dialog yang dibangun Bawaslu NTB. Menurutnya, pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 secara umum menunjukkan perbaikan dibandingkan pemilu sebelumnya. Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, terutama terkait integritas penyelenggara maupun peserta pemilu.
Ia juga mengusulkan agar hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat segera dibawa ke tingkat kabupaten/kota untuk meminimalkan potensi terjadinya manipulasi suara selama proses rekapitulasi berjenjang.
Selain itu, Ketua DPW PPP NTB memohon arahan dan pendampingan dari Bawaslu agar PPP dapat mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi secara optimal dalam menghadapi tahapan verifikasi partai politik pada Pemilu mendatang.
Di sisi lain, PPP juga berharap Bawaslu semakin mengoptimalkan pengawasan terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, khususnya yang berkaitan dengan perolehan suara peserta pemilu, sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat terus terjaga.
Melalui konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi yang terbuka dengan seluruh partai politik sebagai mitra strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, profesional, serta berkeadilan demi memperkuat kualitas demokrasi di Nusa Tenggara Barat dan Indonesia.