Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB dan Komisi Yudisial Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Demi Demokrasi Berkualitas Menuju Pemilu 2029

konsolidasi

Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, bersama jajaran Komisi Yudisial RI Penghubung Provinsi NTB saat melakukan pertemuan konsolidasi demokrasi di Kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Provinsi NTB, Rabu (8/7/2026). Pertemuan membahas penguatan sinergi antarlembaga dalam menjaga supremasi hukum, integritas peradilan, dan kualitas demokrasi menuju Pemilu 2029.

 

MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat terus memperkuat konsolidasi demokrasi menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kunjungan silaturahmi ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Penghubung Provinsi NTB pada Rabu (8/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang strategis untuk mempererat sinergi antara lembaga pengawas pemilu dan lembaga pengawas perilaku hakim dalam membangun sistem demokrasi yang berintegritas, berkeadilan, serta berlandaskan supremasi hukum dan konstitusi.

Dalam suasana diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif, kedua lembaga sepakat bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, tetapi juga oleh penegakan hukum yang konsisten serta putusan peradilan yang mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan bagian dari upaya membangun kolaborasi antarlembaga dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

"Demokrasi yang berkualitas tidak hanya bergantung pada proses pemungutan suara, tetapi juga pada bagaimana hukum ditegakkan secara adil dan konsisten. Kami berharap sinergi dengan Komisi Yudisial dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Putusan pengadilan harus memberikan efek jera sehingga pelanggaran pemilu tidak terus berulang pada setiap penyelenggaraan pemilu," ujar Suhardi.

Menurutnya, penegakan hukum yang berintegritas menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat maupun peserta pemilu agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial RI Penghubung Provinsi NTB Ridho Ardian Pratama menyampaikan bahwa Komisi Yudisial memiliki mandat untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, termasuk dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kepemiluan.

Ia menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga demokrasi yang sehat.

"Putusan pengadilan harus menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi oleh DPR dan Pemerintah juga menjadi sangat penting agar norma hukum yang telah diputuskan tidak berhenti sebatas putusan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam perubahan regulasi dan kebijakan," ungkapnya.

Dalam diskusi tersebut, terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian bersama.

Pertama, mengenai efektivitas putusan pengadilan terhadap pelanggaran pemilu. Peserta diskusi menilai masih terdapat putusan yang belum memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sehingga berpotensi memunculkan pengulangan pelanggaran pada pemilu berikutnya. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penegakan hukum, penerapan sanksi yang proporsional, serta penguatan integritas seluruh aparat penegak hukum.

Kedua, terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerlukan perubahan norma dalam undang-undang. Keterlambatan implementasi putusan MK dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus menghambat perkembangan demokrasi konstitusional. Karena itu, DPR dan Pemerintah didorong untuk segera melakukan penyesuaian regulasi sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

Melalui pertemuan ini, Bawaslu Provinsi NTB dan Komisi Yudisial RI Penghubung Provinsi NTB menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memperkokoh demokrasi Indonesia.

Sinergi antarlembaga tersebut diharapkan menjadi modal penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang semakin berintegritas, berkeadilan, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle