Bawaslu NTB dan Ombudsman RI Perwakilan NTB Perkuat Sinergi Awasi Pelayanan Publik dan Pemilu
|
MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan kunjungan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan pelayanan publik sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu di daerah.
Ketua Bawaslu NTB menegaskan bahwa kolaborasi dengan Ombudsman sangat relevan, mengingat keduanya memiliki mandat yang saling melengkapi. “Bawaslu memiliki kewenangan preventif dan represif dalam mengawasi tahapan Pemilu. Sementara Ombudsman berwenang mengawasi pelayanan publik agar bebas dari maladministrasi. Sinergi ini akan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil, transparan, dan demokratis,” ujarnya.
Dalam diskusi, Ketua Bawaslu NTB juga menyoroti praktik di lapangan terkait pencocokan dan penelitian data pemilih. Ia menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik antara KPU, Dukcapil, dan Bawaslu agar data pemilih yang sudah meninggal dunia dapat segera dicoret tanpa menunggu rekomendasi berlarut. “KPU mestinya langsung menampung data tersebut dan meneruskannya ke Dukcapil untuk penerbitan akta kematian, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah memantau tindak lanjut laporan masyarakat terkait netralitas ASN. “Dalam dua tahun terakhir, Ombudsman mengamati bagaimana laporan pelanggaran netralitas ASN ditangani oleh BKN. Kami ingin memastikan penyelesaiannya benar-benar tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pertemuan ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk saling mendukung dalam menjaga kualitas demokrasi dan pelayanan publik. Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, diharapkan masyarakat NTB semakin percaya bahwa hak-hak mereka terlindungi, baik dalam proses Pemilu maupun dalam pelayanan publik sehari-hari.