Bawaslu NTB Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan I dan Siapkan Hasil Pengawasan PDPB Triwulan II Tahun 2026
|
MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sekaligus persiapan pelaksanaan PDPB Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dibuka dan dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi NTB, Hasan Basri, serta didampingi oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi NTB, Ida Ayu Wayan Manik, S.STP.
Rapat diikuti oleh jajaran Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat serta Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam arahannya, Hasan Basri menegaskan bahwa evaluasi pelaksanaan PDPB merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Menurutnya, pengawasan data pemilih tidak hanya dilakukan menjelang tahapan pemilu, tetapi harus terus dilaksanakan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terjamin hak pilihnya.
“Data pemilih yang akurat dan mutakhir merupakan fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Karena itu, seluruh jajaran Bawaslu harus terus memperkuat pengawasan terhadap setiap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan,” ujarnya.
Rapat ini menjadi forum konsolidasi jajaran pengawas pemilu dalam mengevaluasi hasil pengawasan daftar pemilih berkelanjutan selama periode Januari hingga Maret 2026, sekaligus menyusun strategi pengawasan pada triwulan berikutnya guna memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Berdasarkan hasil pengawasan PDPB Triwulan I Tahun 2026, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Provinsi Nusa Tenggara Barat tercatat sebanyak 4.160.249 pemilih, terdiri dari 2.041.306 pemilih laki-laki dan 2.118.943 pemilih perempuan. Dalam periode tersebut terdapat 62.571 pemilih baru, 40.056 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 24.967 perbaikan data pemilih yang telah menjadi perhatian pengawasan Bawaslu di seluruh kabupaten/kota.
Selain melakukan pengawasan prosedur terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu juga melaksanakan uji petik terhadap data pemilih baru maupun pemilih tidak memenuhi syarat. Hasil uji petik terhadap 186 sampel pemilih TMS menunjukkan 146 data sesuai dan 40 data tidak sesuai, sementara uji petik terhadap 19 sampel pemilih baru menunjukkan 14 data sesuai dan 3 data tidak sesuai. Temuan tersebut menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menyampaikan saran perbaikan kepada KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam evaluasi yang dilakukan, Bawaslu NTB mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan PDPB. Di antaranya keterbatasan akses terhadap data by name by address (BNBA), lemahnya pertukaran data antarinstansi terkait, rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan seperti akta kematian dan perpindahan domisili, serta masih terbatasnya partisipasi masyarakat dan lembaga terkait dalam mendukung pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Meski demikian, Bawaslu NTB bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terus mengembangkan berbagai inovasi pengawasan dan pencegahan. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, pembentukan posko pengaduan daring dan luring, publikasi hasil pengawasan melalui media sosial dan media massa, pengawasan langsung terhadap proses pemutakhiran data dan rekapitulasi, pelaksanaan uji petik lapangan, serta penguatan pengawasan partisipatif melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, sekolah, organisasi masyarakat, dan kader pengawas partisipatif.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu NTB, Ida Ayu Wayan Manik, S.STP, menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan pelaporan hasil pengawasan dari seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai dasar penyusunan langkah pencegahan dan rekomendasi perbaikan yang tepat sasaran.
Melalui rapat evaluasi ini, Bawaslu NTB juga mendorong penguatan regulasi terkait akses data pemilih, peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan perubahan status kependudukan, serta perluasan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung efektivitas pengawasan daftar pemilih berkelanjutan.
Bawaslu NTB berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara melekat dan berkelanjutan terhadap seluruh proses pemutakhiran data pemilih guna memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sekaligus mencegah munculnya data pemilih yang tidak akurat.