Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Fokus Kawal Hak Pilih Daftar pemilih Tambahan dan Lokasi Khusus

Bawaslu NTB Fokus Kawal Hak Pilih Daftar pemilih Tambahan dan Lokasi Khusus
 Suasana Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024 pada Selasa (9/1)/Poto: Humas Bawaslu NTB

Mataram, Bawaslu NTB- Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) NTB menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024 pada Selasa (9/1) di ruang rapat Bawaslu NTB.

Rapat tersebut digelar untuk memastikan data DPTb dan DPK yang dimiliki oleh Bawaslu NTB dan KPU NTB valid dan sinkron sebagai bentuk upaya Bawaslu NTB dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menjaga hak pilih warga.

“Pemungutan suara sudah semakin dekat, dan tentunya pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus harus tetap dilakukan sampai batas akhir pengurusan pindah memilih bagi warga dengan alasan tertentu,” ungkap Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri, saat membuka rapat tersebut.

Ia menekankan kepada jajarannya untuk fokus mengawal hak pilih warga, terutama warga yang pindah memilih yang masuk ke dalam DPTb dan DPK serta warga yang berada di lokasi khusus (loksus) dengan TPS khusus.

“Terutama di rumah tahanan, pesantren, panti sosial, dan lokasi tambang di Pulau Sumbawa, teman-teman harus memastikan mereka yang di lokasi TPS khusus bisa memilih dan terdaftar di TPS khusus tersebut,” imbuhnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Anggota KPU NTB, H Syamsuddin, yang memaparkan dan melakukan sinkronisasi data pemutakhiran DPTb dan DPK terakhir dari rekap KPU Kabupaten/Kota se-NTB dengan data Bawaslu.

Rapat koordinasi tersebut juga diisi dengan paparan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap hasil pengawasan pemutakhiran DPTb dan DPK di Provinsi NTB. Dari sinkronisasi data tersebut, per 8 Januari 2024, total data pemilih masuk di 10 Kabupaten/Kota adalah 1.439 pemilih dan total pemilih keluar sebanyak 622 pemilih, dengan total DPK sebanyak 280 pemilih.

“Data ini akan terus diupdate secara periodik sesuai perkembangan hingga batas akhir pengurusan pindah memilih, atau bahkan hingga hari pemungutan suara, untuk memastikan warga bisa menggunakan hak pilihnya meskipun berada di luar domisili sesuai KTP,” tutup Hasan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle