Bawaslu NTB Gandeng Peradi SAI Perkuat Perspektif Hukum Kepemiluan dan Tingkatkan Kompetensi Advokat
|
MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Upaya memperkuat kualitas demokrasi dan pengembangan hukum kepemiluan terus dilakukan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Salah satunya melalui kegiatan konsolidasi dengan Organisasi Advokat Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi tersebut menjadi ruang bertukar gagasan mengenai berbagai isu strategis kepemiluan, mulai dari penguatan perspektif hukum, peningkatan kapasitas advokat di bidang kepemiluan, hingga peluang kerja sama dalam pengembangan demokrasi yang berintegritas.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi NTB, yakni Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suhardi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Umar Achmad Seth, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Hasan Basri, serta Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Saefudin,
Sementara dari Peradi SAI Provinsi NTB hadir Ketua Peradi SAI NTB, Ratih Mutiara Louk Fanggi, didampingi Sekretaris Jenderal beserta jajaran pengurus.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya organisasi profesi advokat yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan penguatan demokrasi.
"Kunjungan ini tidak hanya menjadi ajang mempererat silaturahmi antara Bawaslu dan Peradi SAI, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai dinamika kepemiluan yang terus berkembang. Kami berharap kalangan advokat dapat memberikan perspektif hukum yang konstruktif sehingga mampu memperkaya kajian, pengembangan regulasi, serta praktik hukum kepemiluan di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Barat," ujar Suhardi.
Menurutnya, perkembangan sistem pemilu yang semakin kompleks membutuhkan kontribusi dari berbagai disiplin ilmu, termasuk profesi advokat yang memiliki pengalaman dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan organisasi profesi menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kualitas demokrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth, menekankan pentingnya penguatan kapasitas advokat dalam bidang hukum kepemiluan sejak proses pendidikan profesi.
Ia mengusulkan agar materi mengenai penanganan pelanggaran pemilu, penyelesaian sengketa proses pemilu, hingga perselisihan hasil pemilu dapat menjadi bagian dari kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) maupun program pengembangan profesi advokat.
"Ke depan kami berharap materi hukum kepemiluan dapat menjadi bagian dalam PKPA maupun pendidikan lanjutan advokat. Dengan demikian akan lahir advokat-advokat yang memiliki kompetensi khusus di bidang hukum pemilu, sehingga mampu memberikan pendampingan hukum secara profesional, termasuk ketika menangani perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," jelas Umar.
Ia menambahkan bahwa meningkatnya kompetensi advokat di bidang kepemiluan akan memberikan kontribusi positif terhadap kualitas penegakan hukum pemilu, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Peradi SAI Provinsi NTB, Ratih Mutiara Louk Fanggi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan inisiatif Bawaslu Provinsi NTB dalam membangun komunikasi yang intensif dengan organisasi advokat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat atas kunjungan dan kesempatan berdiskusi mengenai demokrasi serta kepemiluan. Forum seperti ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman bersama sekaligus membuka ruang kolaborasi dalam pengembangan hukum kepemiluan," ungkap Ratih.
Ratih juga menyampaikan bahwa Peradi SAI Provinsi NTB saat ini terus mendorong para anggotanya agar memperdalam pemahaman mengenai hukum pemilu, baik yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa proses pemilu maupun perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
"Kami ingin melahirkan advokat-advokat yang memiliki kompetensi di bidang hukum kepemiluan. Dengan meningkatnya kapasitas tersebut, para advokat nantinya dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengawal proses demokrasi melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas," katanya.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan berbagai pandangan mengenai tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan, penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum kepemiluan, serta pentingnya membangun kolaborasi antarlembaga dalam menjaga kualitas demokrasi.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat berharap sinergi dengan Peradi SAI dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam bentuk diskusi, tetapi juga melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, kajian hukum, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang kepemiluan.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu melahirkan sumber daya hukum yang profesional sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang berkeadilan, sehingga dapat mendukung terwujudnya demokrasi yang semakin berkualitas, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.