Bawaslu NTB Gelar Rakor dengan BPN dan KPKLN Bahas Pengelolan dan Sertifikasi Aset BMN
|
Bawaslu NTB menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi dan Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan Bangunan, pada Jumat (15/11).
MATARAM, Sahabat Bawaslu-Bawaslu NTB menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi dan Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan Bangunan, pada Jumat (15/11). Rapat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani tersebut dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Bawaslu NTB.
Dalam rapat tersebut, Miq Yani, sapaan akrabnya, menyampaikan beberapa hal terkait progres pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Bawaslu provinsi NTB. Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI No No.949/PL.09/SJ/08/2024 Tanggal 15 Agustus 2024.
“Pengamanan aset BMN tentu menjadi hal penting bagi Bawaslu, terutama aset yang baru dihibahkan kepada kita. Bagaimana pengamanannya? Tentu dengan melakukan pengurusan sertifikasi sampai terbitnya sertifikat tersebut sesuai ketentuan dan sah menjadi BMN yang dikelola oleh Bawaslu,†ungkapnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) perwakilan Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam rapat tersebut, perwakilan kantor pertanahan Kab. Bima menyampaikan bahwa proses sertifikasi aset tanah seluas 2.708 m2 untuk Bawaslu Kab. Bima telah rampung.
Selain itu, dibahas juga dalam rapat tersebut proses sertifikasi tanah di Kabupaten Sumbawa Barat seluas 2.000 m2 yang masih dalam proses, dan akan segera diselesaikan. Upaya penyelesaian sertifikasi tanah tersebut merupakan bagian dari pencapaian target Reformasi Birokrasi Bawaslu untuk Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun 2024 Indeks Pengelolaan Aset Bawaslu ditargetkan memperoleh skor 3,75.