Bawaslu NTB Hadir Sidang Lanjutan PHPUAnggota DPR dan DPRD Tahun 2024
|
Anggota Bawaslu RI Loly Suhenty ( Paling Kiri) dan Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth dan Suhardi saat menghadiri sidang lanjutan Pemeriksaan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 pada Rabu (29/5/2024)
Jakarta, Bawaslu NTB-Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth dan Suhardi hadir dalam sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (29/5/2024). Dalam sidang tersebut, membahas 3 perkara yang lanjut ke tahap pembuktian setelah 8 perkara lainnya ditolak oleh MK.
Agenda sidang tersebut adalah mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Panel 2 dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Perkara yang dibahas adalah Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Caleg DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor Urut 8, M. Tahir tentang selisih hasil perolehan suara internal Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Dapil NTB 6 di 7 Kecamatan di Kabupaten Dompu, yakni Kecamatan Woja, Pajo, Kilo, Manggelewa, Pekat, Dompu, dan Hu’u.
Untuk Perkara Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diajukan oleh Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor Urut 6, TGH. Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni, juga menghadirkan beberapa saksi/ahli untuk memberikan keterangan mengenai perkara yang disidangkan.
Ketiga, perkara yang disidangkan adalah Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Caleg Anggota DPRD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abubakar Abdullah, tentang selisih perolehan suara partai PKS pada pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil Lombok Barat 2.
Ketiga pemohon perkara tersebut meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.