Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Hentikan 101 Kampanye Tanpa Izin

Bawaslu NTB Hentikan 101 Kampanye Tanpa Izin
Ketua dan Anggota Bawaslu NTB hasil pengawasan tahapan kampanye priode 18 Desember 2023 -2 Januari 2024 didepan awak media pada Jum'at (5/01/2024) di kantor Bawaslu NTB/Poto: Humas Bawaslu NTB

Mataram, Bawaslu NTB- Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi NTB menggelar konferensi pers penyampaian Hasil Pengawasan Tahapan Kampanye Periode 18 Desember 2023 - 2 Januari 2024 pada Jumat (5/1) di Sekretariat Bawaslu NTB.

“Sebanyak 101 kegiatan kampanye di seluruh wilayah NTB kita hentikan pada periode 18 Desember 2023 - 2 Januari 2024, mayoritas dihentikan karena tidak memiliki izin,” ungkap Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth.

“Di periode ini, kita telah mengawasi sebanyak 599 kampanye di seluruh NTB dan 101 tadi dihentikan karena tidak mengantongi izin,” lanjutnya.

599 kegiatan kampanye yang diawasi tersebut tersebar di seluruh NTB dengan rincian Kota Mataram sebanyak 46 kampanye, Kabupaten Lombok Tengah 148 kampanye, Kab. Lombok Barat 158 kampanye, Kab. Lombok Timur 77 kampanye, Kab. Kabupaten Lombok Utara (KLU) 43 kampanye, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 12 kampanye, Kabupaten Sumbawa 35 kampanye, Kabupaten Dompu 54 kampanye, Kota Bima 16 kampanye, dan Kabupaten Bima terdapat 30 kampanye.

“101 yang dibubarkan itu ada di Kota Mataram 1, Kabupaten Lombok Barat 13, Lombok Tengah 46, Kabupaten Lombok Utara 32, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 6, Kabupaten Sumbawa 3 dan Kabupaten Dompu 1,” jelas Umar.

Sepanjang periode tersebut, dan selama melakukan penghentian kegiatan kampanye tanpa STTP tersebut, Umar menyebut tidak ada ancaman kamtibmas yang berarti karena seluruh pelaksana dan peserta kampanye cenderung menerima ketika dihentikan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu NTB, Itratip juga menyampaikan imbauan kepada pejabat di lingkungan Pemprov NTB untuk menjaga netralitas dan lebih memperhatikan tokoh-tokoh yang dihadirkan dalam kegiatan resmi di lingkungan OPD Provinsi NTB.

“Kita imbau para pejabat kepala dinas untuk hati-hati terkait tokoh yang dihadirkan pada kegiatan resmi. Jagalah citra rasa dinasnya karena jangan sampai kehadiran itu menjadi tidak baik atau kontroversi bagi citra dinas yang bersangkutan,” tegasnya.

Itratip juga menyampaikan bahwa Bawaslu NTB mengawasi seluruh caleg dengan sama dan adil, termasuk caleg yang merupakan istri ASN juga akan diberikan atensi khusus untuk menjaga netralitas dan mencegah pelanggaran.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle