Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Himpun Masukan DPW PAN, Perkuat Regulasi dan Integritas Menuju Pemilu 2029

konsolidasi

jajaran Bawaslu Provinsi NTB melaksanakan kunjungan Konsolidasi Demokrasi ke Kantor DPW Partai Amanat Nasional (PAN) NTB, Senin (20/7/2026), sebagai bagian dari upaya menghimpun masukan dari partai politik untuk penyempurnaan regulasi kepemiluan serta memperkuat penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.

MATARAM, SAHABAT BAWASLU -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat konsolidasi demokrasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Kali ini, Bawaslu NTB melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) NTB, Senin (20/7/2026), guna menghimpun berbagai masukan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam menyusun rekomendasi penyempurnaan regulasi kepemiluan sekaligus memperkuat kualitas demokrasi menjelang tahapan Pemilu 2029.

Wakil Ketua DPW PAN NTB menyampaikan apresiasi atas kunjungan jajaran Bawaslu Provinsi NTB. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa yang harus diwujudkan melalui kolaborasi dan komitmen bersama.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Bawaslu NTB di kantor DPW PAN. Kesuksesan Pemilu adalah tanggung jawab bersama sehingga membutuhkan komitmen seluruh pihak untuk terus melakukan perbaikan demi menghadirkan demokrasi yang semakin berkualitas," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Umar Ahmad Seth, menjelaskan bahwa kegiatan konsolidasi merupakan inisiasi dari Bawaslu Republik Indonesia untuk menghimpun masukan nyata dari daerah sebagai bahan penyempurnaan Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

"Bawaslu RI membutuhkan masukan riil dari daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan regulasi kepemiluan. PAN sebagai salah satu partai politik besar memiliki pengalaman dan perspektif strategis yang sangat penting untuk memperkuat sistem demokrasi kita," kata Umar Ahmad Seth.

Ia juga menegaskan pentingnya membedakan penanganan pemilu nasional dengan pemilu lokal, mengingat karakteristik serta tantangan keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Selain itu, Umar mengingatkan bahwa meskipun saat ini belum memasuki tahapan resmi Pemilu, Bawaslu memandang periode ini sebagai fase pra-tahapan (pre-election) yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemilu mendatang.

"Tahapan Pemilu 2029 diperkirakan sudah dimulai pada pertengahan tahun 2027. Karena itu, pemetaan berbagai persoalan harus dilakukan sejak sekarang, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga proses penetapan agar potensi permasalahan dapat diantisipasi lebih dini," jelasnya.

Dalam forum diskusi, DPW PAN NTB menyampaikan sejumlah catatan penting terkait penyelenggaraan Pemilu. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah belum sinkronnya data kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan KPU, khususnya terkait pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam daftar pemilih, serta data pekerja migran Indonesia yang belum terintegrasi secara optimal.

Selain itu, PAN juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas penyelenggara pemilu. Menurut PAN, integritas KPU dan Bawaslu merupakan fondasi utama dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Oleh karena itu, proses rekrutmen penyelenggara di tingkat bawah dinilai perlu diperkuat agar menghasilkan petugas yang profesional, independen, dan memiliki integritas tinggi.

PAN juga menyampaikan harapannya agar kualitas demokrasi Indonesia terus meningkat dengan sistem pengawasan yang semakin kuat. Salah satu perhatian yang disampaikan adalah perlunya kejelasan standar penanganan dugaan politik uang, termasuk batasan mengenai pemberian fasilitas transportasi kepada peserta kampanye agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapan aturan.

Di samping itu, PAN mengangkat sejumlah masukan terkait penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya penguatan sistem digital seperti Sirekap agar semakin aman dari potensi penyalahgunaan. PAN juga mengusulkan penyempurnaan mekanisme administrasi di TPS, termasuk menghindari penggunaan cairan koreksi (tipex) pada dokumen hasil penghitungan suara serta memperkuat mekanisme penyampaian keberatan secara resmi.

Terkait usulan mengenai saksi pemilu, PAN berharap mekanisme pengawasan di TPS dapat semakin menjamin keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penghitungan suara.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Provinsi NTB menegaskan bahwa saksi yang ditempatkan oleh partai politik di TPS harus menjalankan fungsi sebagai saksi partai secara utuh, bukan semata-mata mewakili kepentingan calon legislatif tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik internal.

Bawaslu juga mengakui bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara masih menjadi fase yang paling rawan menimbulkan persoalan. Namun demikian, tidak seluruh persoalan tersebut mudah dibuktikan sebagai pelanggaran pemilu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas penyelenggara, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Provinsi NTB berharap berbagai masukan dari partai politik dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan dan regulasi kepemiluan sehingga penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang semakin demokratis, berintegritas, transparan, serta mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle