Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Menolak Laporan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Loteng

Bawaslu NTB Menolak Laporan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Loteng

Mataram-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan pelanggaran administrasi bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020. Bawaslu memutuskan menolak menindaklanjuti Laporan Perkara TSM dengan nomor register 02/Reg/R/TSM-PB/18.00/I/2021 tersebut.

“Rapat pleno Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan laporan pelapor tidak dapat ditindaklanjuti,” ucap majelis hakim, Umar Achmad Seth saat membacakan keputusan Bawaslu pada Kamis, 7 Januari 2021. Keputusan tersebut diambil lantaran dari hasil analisa, laporan dari Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Lombok Tengah, Ahmad Ziadi-Lalu Aswantara, dinilai tidak memenuhi syarat. Baik syarat formil maupun materiil sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif (TSM).

“Analisa terhadap laporan, berdasarkan ketentuan pasal 15 huruf b, poin 1, pertama, laporan pelapor tidak memenuhi syarat formil, kedua, laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil,” ucap Umar. Diketahui dalam laporannya, Paslon No. Urut 2 tersebut menguraikan sejumlah temuan dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), yakni keterlibatan Penyelanggara Pemilu, keterlibatan struktur aparatur pemerintah daerah Kabupaten Lombok
Tengah dan adanya money politic untuk mempengaruhi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Lombok Tengah.

“Melihat fakta-fakta yang diuraikan di atas, bagaimana keterlibatan penyelenggara pemilu dan aparatur pemerintah daerah
dalam Pilkada serentak 2020 Kabupaten Lombok Tengah. Bahwa pelapor pada uraian “posita” belum menguraikan peristiwa perbuatan yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih yang terjadi di 50 persen jumlah kecamatan atau lebih dari jumlah seluruh kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah,” jelas Umar.

Begitu juga dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor, menurut penilaian Bawaslu belum memenuhi syarat materil. Sehingga Bawaslu berkesimpulan bahwa laporan pelapor tidak dapat ditindaklanjuti. “Bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor sebanyak tujuh rangkap tidak dibubuhi materai. Kemudian Petitum atau hal yang diminta untuk diputuskan berdasarkan uraian permohonan posita pelapor di atas, belum memenuhi syarat yang cukup untuk tercukupinya sebuah permohonan. Oleh karana itu berdasarkan uraian di atas maka laporan pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat materil laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu,” ucap Umar.

Pembacaan keputusan tidak diikuti oleh pihak pelapor. Masyarakat dapat menyaksikan Sidang pembacaan putusan pendahuluan melalui halaman Facebook “Bawaslu Provinsi NTB”

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle