Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Minta Pengawas Harus Peka Terhadap Dugaan Pelanggaran

Bawaslu NTB Minta Pengawas Harus Peka Terhadap Dugaan Pelanggaran
Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Administrasi Secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) pada Pilkada serentak Tahun 2020 di Hotel Idoop Jum'at (7/8/2020). Foto: Humas Bawaslu NTB.

Mataram - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Administrasi Secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dam Wakil Walikota di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota Se- Provinsi NTB Tahun 2020 selama dua hari pada tanggal 7-8 Agustus 2020 di Hotel Idoop Mataram. 

Kegiatan Rakernis dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTB M. Khuwailid, Anggota  Bawaslu Provinsi NTB Umar Achmad Seth, Itratip, Kepala Sekertariat Lalu Ahmad Yani, Kabbag Hukum, Penangan Pelanggaran Ahmad Darmawan Kasubag Penangan Pelanggaran Ahyat  serta  Koordiv.Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Sekertariat (Korsek) dan 2 orang staf yang membidangi divisi Penanganan Pelanggaran. 

Sebagai narasumber pada kegiatan rakernis adalah Ketua Bawaslu NTB M.Khuwailid dengan tema Tata cara penanganan dugaan pelanggaran secara terstruktur sistimatis dan masif (TSM), Koordiv. Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth dengan tema Mekanisme penerusan temuan dugaan pelanggaran  administrasi secara TSM ke Bawaslu Provinsi, Koordiv.Organisasi dan SDM Itratip dengan tema Fungsi sekertariat dalam proses penanganan pelanggaran administrasi secara TSM, Koordiv. Hukum, Humas Data dan Informasi Suhardi dengan tema Penanganan dugaan pelanggaran administrasi asecara TSM pada saat pandemic Covid -19 berdasarkan protokol kesehatan dan Koordiv Penyelesain Sengketa Hj.Yuyun Nurul azmi dengan tema Mekanisme pembuatan laporan/permohonan dugaan pelanggaran administrasi secara TSM.

Ketua Bawaslu Provinsi NTB M. Khuwailid dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini penting dilakukan karena ada 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di NTB  yang melaksanakan pilkada. Diantaranya yaitu  Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten  Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima. Tujuh Kabupaten/Kota tersebut petahana.

Menurut Khuawailid, petahana merupakan istilah bagi orang yang mencalonkan diri dalam keadaan sedang menjabat. Artinya, bisa saja bakal calon melakukan beberapa dugaan pelanggaran, bentuk pelanggaran tersebut bisa saja dengan memanfaatkan jabatan atau melakukan pelanggaran terselubung. “Kita tentunya tidak menuduh atau asal menduga, itulah sebab mengapa penting untuk kita membahas, strategi pengawasan yang aka diterapkan ketika pengawas itu terjun langsung dilapangan” kata Khuwailid. 

Selain itu, dalam pengawasan yang melekat potensi terjadinya dugaan pelanggaran yang banyak dilakukan, tidak hanya disebabkan bakal calon yang masih menjabat. Tetapi juga pelanggaran tersebut dapat dilakukan oleh ASN yang terlibat atau oknum-oknum tim sukses yang ikut serta dalam pilkada ini. Khuwailid juga menyayangkan jika pada tahapan pilkada serentak tahun 2020  ini, pejabat dapat memanfaatkan posisinya dikepemerintahan untuk membantu dalam kepemenangannya. “Saya tidak bisa menyebutkan itu apa, yang terpenting adalah lembaga Bawaslu ini harus tetap hidup dalam menegakkan keadilan pemilu yang bermartabat” imbuhnya.

Hal ini, dapat dilihat dari indikasi pelanggaran yang sudah muncul sehingga pengawas mengumpulkan bukti yang kuat terhadap indikasi pelanggaran. Maka secara indeks kerawanan pemilu itu relasi pilkadanya,  pencalonan dengan kekuasaan aktor Politik di tingkat lokalnya itu kongkritnya sebeneranya. “Potensi dugaan pelanggaran sangat besar , indikasi indikasi itu sudah muncul   tinggal bagaimana melihatnya apakah suatu peristiwa dapat di kategorikan sebagai sebuah indikasi tentu sahabat akan menentukannya.”. tambah khuwailid.

Karena indikasi itu bukan asumsi, indikasi itu bukan kosong, indikasi itu sudah ada gejala kalau kita tidak berani menyebutnya sebagai sebuah fakta. Bukan perkara yang sangat sederhana, itu butuh power, butuh Knowlage dan butuh skill, karena kita itu bersinggungan dengan kekuasaan.

Kalo proses itu dijalankan, penanganan pelanggaran secara TSM itu dilaksanakan dan kemuadian dia terpenuhi dan terbukti maka putusannya dia dicoret, dibatalkan pencalonannya sebagai calon, dan kita bayangkan apa reaksi calon, reaksi pendukungnya ketika kemudian dia akan dihadapkan pada posisi dibatalkan sebagai calon, apalagi potensi menangnya tinggi

Seorang pengawas pemilu harus mempunyai kepekaan terhadap potensi dugaan pelanggaran yang terjadi. "Ini menjadi sangat penting jadi kita ini dihadapkan pada posisi potensi yang sangat besar, maka seluruh kita ini akan mendapatkan gejala yang sama.” Terang Khuwailid.

Kepala Sekertariat Bawaslu NTB Lalu Ahmad Yani menambahkan bahwasnya rakernis ini seyogyanya merupakan langkah awal pemberlakuan  dalam penanganan pelanggaran TSM Sehingga, perkumpulan dalam forum ini sangat penting untuk dilakukan, juga harus serius untuk dijalankan. Point-point penting yang ada berguna bagi pengawas yang bertugas dan membantu pengawas dalam memecahkan masalah yang ada. 

Kasek Bawaslu NTB juga sangat berharap dalam pelaksanaan rakernis ini peserta dapat menyerap ilmu dan pengetahuan yang ada pada acara tersebut dengan sangat baik. Sehingga, peserta dapat memahami tugas dan fungsi pengawasan dalam penanganan pelanggaran. Dengan begitu, para pengawas dengan mudah melakukan pengawasan  yang dilakukan secara TSM. “Saya berharap dari rakernis ini, kita dapat menjadikan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.” katanya.(Humas DM).

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle