Bawaslu NTB Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama DPW Partai Bulan Bintang NTB
|
MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melanjutkan agenda Konsolidasi Demokrasi dengan mengunjungi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi NTB pada Senin (13/07/2026). Kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus ruang dialog antara penyelenggara pemilu dan partai politik untuk menghimpun berbagai masukan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ke depan.
Ketua DPW PBB NTB, Nadirah, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan Bawaslu Provinsi NTB. Menurutnya, kegiatan konsolidasi seperti ini merupakan langkah positif untuk memperkuat kualitas demokrasi sekaligus mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029 agar berlangsung semakin baik.
"Kami mengapresiasi kunjungan dan silaturahmi Bawaslu Provinsi NTB. Forum seperti ini penting untuk memperkuat demokrasi dan menjadi momentum bersama dalam mempersiapkan Pemilu 2029 yang lebih berkualitas," ujar Nadirah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPW PBB NTB, Muhlis Hasim, menjelaskan bahwa kepengurusan inti DPW PBB NTB berjumlah 17 orang, dengan lima pengurus berhalangan hadir. Ia berharap Bawaslu terus memberikan arahan dan pendampingan agar tata kelola administrasi kepartaian semakin tertib dan sesuai ketentuan.
Muhlis juga menyampaikan sejumlah catatan terkait penyelenggaraan pemilu. Ia menilai wacana perluasan maupun penambahan daerah pemilihan (dapil) kurang menguntungkan bagi partai politik dengan basis suara yang relatif kecil. Selain itu, praktik politik uang masih menjadi persoalan yang terus berulang karena dinilai belum memberikan efek jera bagi pelakunya.
Menurutnya, kapasitas pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga perlu diperkuat melalui penambahan jumlah Pengawas TPS (PTPS). Ia berharap Bawaslu tetap menjadi lembaga yang mampu memberikan perlindungan kepada seluruh peserta pemilu sehingga proses demokrasi berjalan secara adil.ca
Muhlis turut menyoroti persoalan Alat Peraga Kampanye (APK), baik yang dirusak oleh pihak tertentu maupun APK yang telah habis masa pemasangannya tetapi belum ditertibkan. Sementara itu, Ketua DPW PBB NTB juga menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan serta menyoroti kendala yang masih terjadi pada tahap rekapitulasi, khususnya ketika saksi peserta pemilu tidak memperoleh salinan Formulir Model C.Hasil sebagaimana yang diminta.
Menutup penyampaiannya, Nadirah menegaskan komitmen DPW PBB NTB untuk meneruskan berbagai masukan hasil diskusi kepada pengurus partai di tingkat pusat sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan regulasi kepemiluan.
Selain itu, Pengurus DPW PBB NTB, Supriadi, mengusulkan agar unsur keamanan, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dapat diberikan peran dalam pengawasan di TPS guna memperkuat keamanan dan transparansi proses pemungutan suara.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi NTB sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Syaifuddin, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat keluarga besar DPW PBB NTB. Ia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan konsolidasi adalah mempererat silaturahmi sekaligus bertukar pikiran mengenai berbagai pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
"Seluruh masukan yang disampaikan partai politik akan kami himpun sebagai bahan rekomendasi kepada Bawaslu Republik Indonesia agar persoalan-persoalan yang terus berulang dapat diperbaiki melalui kebijakan maupun regulasi," ujar Syaifuddin.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu membuka ruang kolaborasi dengan partai politik melalui kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi, dan pendidikan kepemiluan bagi para saksi agar mampu menjalankan tugas secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Syaifuddin mengimbau seluruh partai politik agar aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu maupun pemilihan kepada Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi NTB Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Umar Achmad Seth, S.H., M.H., menjelaskan bahwa salah satu tujuan konsolidasi demokrasi ini adalah menghimpun masukan dari partai politik sebagai bahan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk penyempurnaan berbagai Peraturan Bawaslu.
Umar juga menegaskan bahwa Bawaslu membuka ruang partisipasi bagi partai politik untuk ikut mengawasi proses rekrutmen penyelenggara pemilu, khususnya jajaran pengawas pemilu, guna memastikan terpilihnya penyelenggara yang berintegritas, profesional, dan independen.
Lebih lanjut, ia mengajak partai politik untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta pemutakhiran data kepengurusan partai politik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilih maupun dicatut sebagai pengurus partai politik sehingga dapat merugikan hak konstitusionalnya, termasuk dalam proses pendaftaran sebagai ASN maupun penyelenggara pemilu.
Umar turut menjelaskan bahwa dalam proses pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Bawaslu masih memiliki keterbatasan akses untuk melakukan verifikasi secara langsung terhadap seluruh persyaratan administratif yang diunggah peserta pemilu. Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan informasi dan penguatan akses guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap sistem tersebut.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Provinsi NTB berharap sinergi dengan partai politik semakin kuat sehingga berbagai masukan yang berkembang di lapangan dapat menjadi bahan perbaikan regulasi, tata kelola penyelenggaraan pemilu, serta penguatan demokrasi yang lebih berkualitas, berintegritas, dan berkeadilan menuju Pemilu Tahun 2029.