Bawaslu NTB Perkuat Konsolidasi Demokrasi dengan PDIP NTB, Dorong Pencegahan Pelanggaran Pemilu Sejak Dini
|
MATARAM, SAHABAT BAWASLU - Dalam upaya memperkuat kualitas demokrasi dan meningkatkan sinergi menjelang tahapan Pemilu 2029, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan kunjungan Konsolidasi Demokrasi ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi NTB pada Rabu (1/7/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu NTB, Itratip, bersama jajaran, dan disambut oleh pengurus DPW PDIP NTB. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan membahas berbagai evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya serta langkah-langkah pencegahan pelanggaran pada Pemilu 2029.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda konsolidasi demokrasi dengan seluruh pemangku kepentingan politik di NTB.
"Alasan kami berkunjung saat ini adalah dalam rangka konsolidasi demokrasi. Tentunya pada pemilu sebelumnya tidak jarang muncul berbagai persoalan di setiap tahapan pemilu. Untuk itu, niat kami adalah mencegah agar persoalan-persoalan yang terjadi pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali pada Pemilu 2029," ujar Itratip.
Dalam kesempatan tersebut, pengurus DPW PDIP NTB menyampaikan sejumlah catatan terkait kerawanan pelanggaran yang kerap terjadi pada penyelenggaraan pemilu. Menurut mereka, praktik politik uang masih sering ditemukan, terutama pada masa kampanye hingga tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, tahapan rekapitulasi perolehan suara juga dinilai menjadi salah satu titik rawan yang perlu mendapatkan perhatian serius.
"Sering terjadi politik uang pada tahapan kampanye maupun saat pemungutan dan penghitungan suara. Namun demikian, kami jarang memiliki bukti yang kuat terhadap peristiwa tersebut. Terlebih pada tahapan rekapitulasi perolehan suara, integritas penyelenggara maupun pengawas dari tingkat kecamatan hingga TPS patut diawasi karena pada tahap itulah rawan terjadi kecurangan," ungkap perwakilan DPW PDIP NTB.
Menanggapi hal tersebut, Itratip menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dan peserta pemilu dalam mendokumentasikan dugaan pelanggaran menjadi faktor penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal.
"Terhadap persoalan-persoalan seperti itu, kami sangat berharap kepada rekan-rekan untuk bisa mencatat, merekam, dan mengumpulkan bukti, kemudian melaporkannya kepada Bawaslu. Dengan demikian, kami akan sangat terbantu dan persoalan tersebut dapat kami tangani bersama Sentra Gakkumdu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Itratip juga menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika pelanggaran itu dilakukan oleh penyelenggara pemilu, maka yang menanti mereka adalah sanksi pidana pemilu serta sanksi etik melalui DKPP. Sementara apabila pelanggaran dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu, kami pastikan yang bersangkutan akan kami blacklist dalam proses rekrutmen berikutnya."
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu NTB berharap terbangun komitmen bersama antara penyelenggara pemilu, partai politik, dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga integritas, meningkatkan pengawasan partisipatif, serta mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang jujur, adil, dan berintegritas.