Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Soroti Sejumlah Persoalan Akurasi Data Pemilih

Bawaslu NTB Soroti Sejumlah Persoalan Akurasi Data Pemilih

MATARAM, SAHABAT BAWASLU-KPU NTB telah menetapkan hasil pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2025 melalui rapat pleno pada Jumat (4/7). Rapat yang diadakan di kantor KPU NTB ini diikuti oleh KPU kabupaten/kota, Bawaslu NTB, partai politik, Dukcapil, dan instansi terkait lainnya.

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, menegaskan pentingnya pemutakhiran data sebagai bentuk pelayanan hak konstitusional warga negara. Ia menerangkan bahwa proses pemutakhiran dilakukan dengan cermat dan melibatkan multi stakeholder dalam memastikan data pemilih tetap mutakhir.

“Proses pemutakhiran ini merupakan amanat undang-undang dan dilakukan setiap semester di provinsi, serta triwulan di kabupaten/kota, tentunya tetap dengan pengawasan dari Bawaslu” jelas Khuwailid.

Hasil pleno mencatat total pemilih pada semester I tahun 2025 berjumlah 3.991.740 orang, terdiri dari 1.961.070 laki-laki dan 2.030.670 perempuan. Angka ini meningkat sekitar 27.415 pemilih atau 1% dari jumlah DPT Pilkada 2024. Pemutakhiran tersebut dilakukan di 10 kabupaten/kota, 116 kecamatan, dan 1.068 desa/kelurahan.

Dalam pleno, Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri, menyoroti akurasi data, terutama perbedaan jumlah pemilih baru di beberapa daerah. Ia juga menyoroti tentang validitas data pemilih yang telah meninggal, data ganda, serta temuan bahwa ada warga yang belum memiliki adminduk.

“Saya harap fenomena tersebut bisa dijelaskan, dan juga diatensi dengan baik oleh KPU maupun dukcapil, agar hak pilih warga tetap terjaga, jangan sampai ada warga yang masih hidup ternyata tercatat sudah meninggal,” tegas Hasan.

KPU NTB berkomitmen menindaklanjuti masukan dari Bawaslu. Khuwailid menerangkan bahwa pihaknya akan terus membuka ruang komunikasi dengan Bawaslu, partai politik, dan masyarakat untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat mendapatkan hak pilihnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle