Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTB Tolak Gugutan Dugaan TSM Pilkada Sumbawa

Bawaslu NTB Tolak Gugutan Dugaan TSM Pilkada Sumbawa

Mataram , Bawaslu NTB- Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Pilkada Kabupaten Sumbawa tahun 2020 digelar di ruang sidang Bawaslu NTB Senin (11/1/2021).

Dalam amar putusannya, Bawaslu Provinsi NTB menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu secara TSM Pilkada Sumbawa dinyatakan tidak terbukti.

“Majelis menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemillih secara TSM,” kata Ketua Bawaslu Provinsi NTB sekaligus merangkap ketua majelis sidang, Muhammad Khuwailid.

Diketahui, pihak terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu secara TSM Pilkada Sumbawa ini yakni Paslon nomor urut 4 H. Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi). Sementara bertindak sebagai pihak pelapor yakni dari pasangan Syarafuddin Jarot-Mokhlis. Dari amar putusan Bawaslu tersebut, maka laporan Jarot-Mohklis dimentahkan oleh Bawaslu NTB.

Khuwailid yang ditemui usai persidangan yang berlangsung selama tiga jam itu menyampaikan penjelasan atas putusannya yang memenangkan pasangan Mo-Novi. Khuwailid mengatakan bahwa dari seluruh proses rangkaian persidangan yang berlangsung selama 14 hari kerja tersebut. Majelis tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan dan membenarkan laporan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu secara TSM di Pilkada Sumbawa 2020.

“Bawaslu atau majelis tidak mendapatkan bukti secara nyata, konkret, bahwa dari peristiwa-peristiwa yang dilaporkan itu tidak berhubungan secara langsung dengan pasangan calon. Sehingga peristiwanya seperti terputus, tidak terkoneksi langsung dengan Paslon. Itulah jadi dasar bagi majelis untuk memutuskan bahwa dari keseluruhan dalil-dalil itu kita menyatakan tidak mendapatkan keyakinan, tidak dapat dibuktikan, itulah yang kemudian dituangkan dalam amar putusan tadi,” jelas Khuwailid.

Dari dalil-dalil dan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pelapor menurut penilaian majelis tidak ada satupun yang dapat dibuktikan. “Seluruh bukti yang diajukan pelapor kita pertimbangkan. Dari kasus politik uang yang didalilkan terjadi di 14 kecamatan, yang dibuktikan dengan saksi hanya di Desa Gapit, dan Desa Sekoto, artinya di 12 Kecamatan hanya dalil tok. Dari semua itu tidak ada satu pun peristiwa yang dapat dibuktikan dan bisa meyakinkan majlis,” katanya

Dari lima orang majelis yang menyidangkan perkara tersebut, pendapatnya bulat menyatakan terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu secara TSM di Pilkada Sumbawa. “Tidak ada perbedaan pendapat antar majelis, semua bulat. Kemudian atas putusan ini, pelapor punya hak untuk mengajukan keberatan selama 3 hari ke Bawaslu RI,” terangnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle