Bawaslu Tekankan Pentingnya Validitas Data Coklit untuk Pemilihan Serentak 2024
|
Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu NTB Ida Ayu Wayan Manik dan Jajaran Bawaslu Lombok Barat saat sebelum Patroli pengawasan Kawal pada Pemilihan Serentak tahun 2024
Lombok Barat, SahabatBawaslu-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat telah melakukan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan dalam rangka Pemilihan Serentak tahun 2024.
Pengawasan ini mencakup 10 kecamatan di Kabupaten Lombok Barat dan berlangsung dari tanggal 30 Juni hingga 5 Juli 2024.
Pengawasan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak 2024.
Tahapan penyusunan daftar pemilih dimulai dengan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH), kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Pantarlih yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Berdasarkan data hasil pengawasan di Kabupaten Lombok Barat ditemukan Pengawasan Prosedur Pelaksanaan Coklit meliputiKepala keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker: 2 keluarga., Kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker: 16 keluarga.,Kepala keluarga yang sudah dicoklit dan ditempel stiker: 8.530 keluarga., Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye: 1 orang., Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung: 0 orang., Pantarlih yang tidak mempunyai SK: 0 orang., Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain: 0 orang.
Berdasarkan Data Jumlah Pemilih yang Menjadi Fokus Pengawasan: ditemukan Pemilih yang belum dicoklit: 6.588 pemilih di Kecamatan Labuapi., Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk ke dalam daftar pemilih: 41 pemilih di Kediri dan Labuapi., Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih: 9 pemilih di dua kecamatan., Pemilih disabilitas: 37 pemilih di enam kecamatan.
Berdasarkan Data Pengawasan Jumlah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat: ditemukan Pemilih yang meninggal: 214 pemilih di delapan kecamatan., Pemilih ganda: 1 pemilih di Kecamatan Gerung., Pemilih di bawah umur: 0 pemilih., Pemilih pindah domisili (keluar): 203 pemilih di lima kecamatan., Pemilih WNA: 0 pemilih., Pemilih berstatus TNI: 7 pemilih di tiga kecamatan., Pemilih berstatus POLRI: 4 pemilih di Kecamatan Labuapi., Pemilih yang bukan penduduk setempat/alamat tidak sesuai: 63 pemilih di Kecamatan Gerung.
Berdasarkan Data Pengawasan Jumlah Pemilih yang Memenuhi Syarat tetapi Tidak Masuk Ke Dalam Daftar Pemilih: ditemukan Pemilih yang sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih: 41 pemilih di empat kecamatan., Pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin: 0 pemilih., Pemilih yang beralih status dari anggota TNI: 1 pemilih di Kecamatan Labuapi., Pemilih yang beralih status dari anggota Polri: 0 pemilih., Pemilih pindah domisili (masuk): 92 pemilih di dua kecamatan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi, S.Pd, mengungkapkan bahwa “terhadap temuan pengawasan tersebut, pihaknya telah meminta kepada Panwaslucam untuk memberikan imbauan dan saran perbaikan (SARPER) agar proses COKLIT berjalan sesuai aturan dan menghasilkan data yang valid demi kebaikan pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Lombok Baratâ€Tegasnya.
Samsul juga menambahkan, “Pihak Bawaslu Lombok Barat berharap pasca berakhirnya masa coklit, tidak ada masalah yang tersisa dari proses coklit yang dilakukan oleh KPU melalui PANTARLIH.†Tuturnya di ruang kerja kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Barat pada Senin (08/07).
Sumber: Humas Bawaslu Lombok Barat