Bersama Polda dan Kejaksaan Tinggi, Bawaslu NTB Launching Sentra GAKKUMDU untuk Pemilu 2024
|
Mataram - Bawaslu NTB bersama dengan Polda NTB dan Kejati NTB melakukan launching Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) pada Senin, 10 Oktober 2022 di Hotel Grand Madani. Launching tersebut dihadiri oleh perwakilan Polda dan Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB dan Anggota Bawaslu Kab/Kota se-NTB.
Acara dibuka oleh Anggota Bawaslu NTB sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi NTB, Suhardi, S.IP, MH yang menyampaikan bahwa Gakkumdu dibentuk untuk menciptakan pelaksanaan Pemilu yang adil dan berkepastian hukum. Selain itu Sentra Gakkumdu yang akan berkerja untuk menangani pelanggaran pidana Pemilu sendiri telah mulai dibentuk dan aktif bekerja sejak tahapan awal Pemilu.
Dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu, Sentra Gakkumdu sendiri merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu No 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Sentra Gakkumdu berkedudukan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta di luar negeri yang kedudukannya di sekretariat masing-masing Bawaslu dan Panwaslu Luar Negeri.
Lebih lanjut, sesuai amanah UUD 1945, Indonesia menganut konsep demokratis, maka pelaksanaan pemilu harus dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Hadirnya Sentra Gakkumdu diharapkan dapat menjadi jaminan atas pelaksanaan Pemilu yang sesuai aturan, dan unsur-unsur Gakkumdu dapat padu dalam menunaikan tugas menangani pelanggaran pidana pemilu mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan mengeksekusi putusan pengadilan.