Butuh 574 Pengawas TPS di Lombok Utara
|
Salah seorang staf Kecamatan Gangga saat proses penerimaan berkas pendaftaran Pengawas TPS
Tanjung, Bawaslu NTB-Jadwal penerimaan pendaftaran, penelitian berkas administrasi serta wawancara pelamar telah berlangsung dari 03 Oktober lalu sampai berakhir 15 Oktober. Total Pengawas TPS yang akan direkrut di Lombok Utara yakni sejumlah 574 orang. Kecamatan Pemenang 87 orang, Kecamatan Tanjung 125 orang, Kecamatan Gangga 118 orang, Kecamatan Kayangan 116 orang, dan Kecamatan Bayan 128 orang. Â Â Â Â
Sampai saat ini pendaftar baru 141 dari total kebutuhan. Yakni, Kecamatan Pemenang 40 orang, Kecamatan Tanjung 30 orang, Kecamatan Gangga 14 orang, Kecamatan Kayangan 35 orang, dan Kecamatan Bayan 22 orang.
Proses penerimaan pendaftaran tetap memperhatikan protokol Covid-19. Panitia menyediakan tempat mencuci tangan, tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) baik panitia yang menerima maupun pendaftar, dan juga berkas pendaftaran harus disimpan di dalam plastik anti air. Sebelum proses pendaftaran dilangsungkan, terlebih dahulu juga dilakukan pengecekan suhu tubuh. Selanjutnya, Pengawas TPS yang dinyatakan lolos nantinya harus bersedia untuk melakukan rapid test.
Ada pun yang menjadi penekanan dalam rekrutmen Pengawas TPS adalah pendaftar minimal berusia 25 tahun dan minimal pendidikan terakhir adalah SMA/Sederajat. Selain itu terkait netralitas juga sangat perlu diperhatikan.
Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Itratip, dikutip dari harian Radar Lombok (2/10), menegaskan bahwa penting bagi Pengawas TPS punya integritas dan kapabilitas, dan tidak menjadi anggota parpol maupun tim sukses paslon tertentu. Mengingat Pengawas TPS adalah garda terdepan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan. Â Â
Bagi masyarakat Lombok Utara yang ingin terlibat menjadi Pengawas TPS dapat segera mendaftarkan diri di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau bisa juga menghubungi Panwaslu Desa.