Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Kecurangan Pemilu,  Bawaslu NTB Gelar ToT Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Cegah Kecurangan Pemilu,  Bawaslu NTB Gelar ToT Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Peserta Rapat Koordinasi dalam Persiapan Training of Trainer (ToT) Saksi Peserta Pemilu 2024 yang diadakan di Hotel Golden Palace Mataram, Minggu (11/12/2023). 

Mataram, Bawaslu NTB- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB gelar Rapat Koordinasi bersama dengan seluruh Partai Politik dalam Persiapan Training of Trainer (ToT) Saksi Peserta Pemilu 2024 yang diadakan di Hotel Golden Palace Mataram, Minggu (11/12/2023). 

Itratip selaku Ketua Bawaslu Provinsi NTB dalam  sambutannya mengatakan kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan kemampuan fasilitator dalam memberikan pelatihan  saksi peserta dalam pemilu 2024 mendatang. Mengingat nantinya dari Bawaslu Provinsi, juga tingkat Kabupaten/Kota sampai ke TPS akan dilakukan ToT. 

"Pelatihan ini menjadi penting karena saksi dari partai politik   nantinya akan melakukan pengawasan di masing-masing TPS,  sehingga setiap parpol bisa terjun secara langsung mengawasi".

Pemberlakuan saksi peserta yang berasal dari parpol ini dilakukan, mengingat terdapst beberapa laporan yang sering terjadi dalam pemilu. Laporan tersebut berupa hilangnya suara yang dimiliki oleh calon legislatif tersebut. Sehingga, kekacauan ini bisa menimbulkan kesalahfahaman antara pengawas, penyelenggara baik peserta pemilu. 

"Mengingat adanya keluhan tersebut, Bawaslu berinisiatif untuk memberikan kepada setiap parpol mengutus saksi yang nantinya akan bekerja disetiap TPS dengan syarat bersedia untuk dilatih oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan" Terang Itratip

Itratip juga mengingatkan dalam perekrutan Saksi Parpol tentunya akan membutuhkan pendanaan yang sesuai. Sehingga, masing-masing parpol menyiapkan anggaran yang mereka miliki jika saksi parpol itu berasal dari utusannya sendiri. 

Selain itu, Itratip menegaskan saksi ini nantinya akan dilatih untuk menjadi saksi parpol dan tidak menjadi milik perseorangan. Hal ini karena, jika seorang saksi menjadi milik perseorangan tentunya dapat menimbulkan hal yang disebut diawal kurangnya suara dan dapat mecegah adanya kecurangan. 

"Ini point penting teman-teman semua, agar nantinya yang membiayai tidak sia-sia merekrut Saksi. Dan nantinya saksi ini akan menjalankan tugasnya sampai selesai yaitu sampai ditahap pendataan di provinsi dan sampai kepusat" Itratip mengingatkan. 

Hal inilah yang menjadi atensi khusus bagi seluruh lapisan yang terlibat, termasuk parpol. Tentunya, dengan menjalankan setiap tahapan dengan serius harapannya nanti akan mengurangi potensi kecurangan. Yaitu dengan, memiliki bukti yang kuat, data-data yang sesuai dilapangan. Sehingga, akan menimbulkan pemilu yang adil, jujur dan berdaulat tanpa bantahan dan tanpa kecurangan.-DM-

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle