Cermati DPS, Bawaslu KLU Temukan Banyak Pemilih Ganda
|
Tanjung -Bawaslu NTB, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara berkomitmen untuk benar-benar menciptakan data valid di Kabupaten Lombok Utara pada gelaran Pilkada Tahun 2020 ini. Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang baru saja ditetapkan, Bawaslu KLU kembali melakukan pencermatan dan sejumlah masalah kembali ditemukan. Â Â Â Â Â Â
Sebelumnya KPU KLU memberikan data BNBA dengan terlebih dahulu memberi tanda bintang pada identitas NIK karena menurut KPU data pemilih ini termasuk informasi yang dikecualikan. Hal ini sempat menjadi persoalan di pengawas karena menyebabkan kesusahan untuk melakukan pengawalan data. Bukan hanya pada saat pencermatan DPS tetapi jauh sebelumnya yakni pada saat pencoklitan dimulai.
Temuan mencolok yang harus segera dieksekusi oleh pihak KPU KLU yakni terkait pemilih ganda. Kegandaan di dalam daftar pemilih telah menjadi persoalan tetap yang selalu muncul di setiap penyusunan Daftar Pemilih. Bukan hanya pada saat pencoklitan, tetapi juga terus muncul bahkan ketika Daftar Pemilih telah ditetapkan.
Hasil analisis Bawaslu KLU sejauh ini tercatat kegandaan dalam jumlah yang cukup besar. Kegandaan ini baik berupa ganda dalam satu kecamatan maupun ganda lintas kecamatan. Pemilih ganda di dalam satu kecamatan mencapai 204 pemilih sedangkan ganda lintas kecamatan mencapai 100 pemilih.
Perlakuannya, apabila ada ganda seperti ini maka KPU KLU harus memastikan terkait kebenaran temuan tersebut dengan melakukan faktualisasi ke lapangan, memastikan kebenaran dan kepastian identitas yang dimiliki. Jika ada pemilih yang benar ganda maka harus di TMS-kan salah satunya sesuai dengan hasil faktualisasi yang dilakukan.
Selain itu temuan yang harus segera dieksekusi oleh pihak KPU KLU yakni terkait pemilih di DPS yang lahir tahun 2020 ke atas. Pemilih yang berarti tidak memenuhi syarat dari segi usia untuk terdaftar di dalam Daftar Pemilih ini berjumlah 14 orang dan tersebar di lima kecamatan yang ada di KLU. Bawaslu KLU sejauh ini belum mengetahui benar apa sesungguhnya masalahnya. Apakah data di DPS mengalami kerancuan atau memang secara faktual ada pemilih di bawah umur yang masih terdaftar. Tentu memerlukan koordinasi banyak pihak untuk menyelesaikan hal ini. Baik Bawaslu, KPU, Dukcapil, dan juga masyarakat Lombok Utara.
Selain pemilih lahir di atas tahun 2020, Bawaslu KLU juga menemukan pemilih di bawah umur dan belum menikah tetapi terdaftar di DPS. Total di KLU sebanyak 28 orang dan didominasi oleh Kecamatan Kayangan.
Dalam proses pengawasan terutama Daftar Pemilih, cara kerja Bawaslu adalah menentukan kerawanan-kerawanan, bisa meliputi kegandaan, pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) jenis lainnya yang tetap masuk di dalam daftar pemilih, atau kemungkinan lainnya yang patut untuk diteliti kembali terkait kebenarannya. Misalnya Bawaslu KLU mencoba mengetahui potensi kerawanan daris segi usia. Sejumlah 16 pemilih diketahui saat ini berusia di atas 100 tahun. Hal ini juga perlu dibuktikan kesahihannya.
Melihat begitu banyak potensi masalah yang bisa muncul, maka sangat diperlukan peran aktif masyarakat. KPU dalam Penyusunan DPT selalu melakukan penempelan Daftar Pemilih di setiap papan pengumuman di kantor desa dan tempat-tempat lainnya. Dan diharapkan masyarakat dapat melakukan pengecekan terkait data diri masing-masing di dalam Daftar Pemilih. Apabila menemukan masalah bisa segera dilaporkan sehingga dapat segera dicari solusinya. Pengawas di setiap tingkatan pun selalu membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mau melapor.
“Ini sudah kami pastikan sedari awal agar KPU bekerja lebih teliti dan terencana sehingga jangan sampai nanti ada persoalan di DPS, ternyata terbukti bahwa banyak persoalan yang kembali ditemukan oleh kami selaku pengawas,†ungkap Adi Purmanto, Ketua Bawaslu KLU.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan harus ditindaklanjuti dengan baik. Saran Perbaikan tersebut harus diseriusi sehingga tidak muncul lagi temuan seperti saat ini. Pemilih ganda, pemilih di bawah umur, dan pemilih TMS lainnya masih saja ada di DPS.
 “Kami akan segera menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU KLU dan kami minta Saran Perbaikan ini dilaksanakan supaya data pemilih yang ada valid. Jangan main-mainlah, kerja yang baik,†tegasnya.