Dana Kampanye Jangan Tersandera Cukong
|
Mataram- Bawaslu NTB, Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap dana kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada 2020, Apalagi di tengah kuatnya rumor yang menyebutkan bahwa paslon meminta dukungan pembiayaan dana kampanye dari para pengusaha atau cukong, “Kita berharap tidak ada paslon di NTB yang dana kampanyenya dibiayai oleh para cukong, “tegas Itratip, Senin (14/09/2020.
Itratip mengingatkan agar paslon tidak menggantungkan pembiayaan dana kampanye dari para cukong, Karena jika berhasil menang, maka dipastikan akan tersandra dengan kepentingan para cukong,
“Ini juga jadi pintu masuk bagi kemungkinan potrnsi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala daerah, “tandasnya,
Sebab itu, sejak dini pihaknya mengingatkan kepada para paslon agar tidak bergantung kepada pembiayaan dari para cukong, Sehingga siapapun nanti yang memenangkan kontestan bebas dari intervensi para cukong. Dan para kada pun bisa lebih focus bekerja untuk kepentingan daerah dan masyarakat yang dipimpin, “Ini kita tekakankan kepada para calon kada, “jelas Itratip.
Itratip pun memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan dan kampanye secara ketat sesudah para bapaslon ditetapkan menjadi paslon oleh KPU pada 24 September nanti. Mengingat potensi pelanggaran penggunaan dana kampanye begitu tinggi. Apalagi pilkada digelar di tengah pandemic covid-19. Selain itu, anggaran bantuan social dari APBD juga berpotensi disalahgunakan oleh paslon berstatus petahana.
Selain itu, selama masa kampanye, rekening pribadi paslon juga berpotensi terjadi lonjakan. Modusnya yakni menerima sumbangan dan kampanye tanpa melalui rekening khusus dana kampanye,
“ Ada potensi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye, “terangnya.
Untuk dana kampanye lanjut Itratip, sudah ada aturan terkait hal tersebut, berikut pelaporan dan sanksi jika tak sesuai ketentuan. Adanya transparan dan akuntabel, “Juga untuk mengatur mekanisme agar tewujud kampanye bersih dan bebas dari politik uang, “tandasnya.
Dan apabila Bawaslu memberikan rekomendasi terkait pelanggaran dana kampanye, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti. Misalnya ada aliran sumbawangan dana kampanye dari parpol dan gabungan parpol yang tak sesuai aturan, “Sanksinya berupa pembatalan calon yang diusulkan, “ lugasnya.
Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Bawaslu NTB Suhardi menambahkan, untuk memaksimalkan upaya pengawasan di media social, Bawaslu menjalin kerja sama dengan manajemen Facebook.
“Bawaslu sudah bekerja sama dengan facebook,sekarang kita diberikan akses untuk mendapatkan data berupa biaya yang dikeluarkan oleh paslon untuk berkampanye di media social facebook, “jelasnya.
Oleh karena itu, pengeluaran dana kampanye paslon di facebook juga wajib ikut dicantumkan dalam laporan dana kampanye, “ Misalnya berapa calon yang sudah mulai kampanye di media facebook dan berapa biaya yang sudah mereka keluarkan itu ter-record semua, “lugasnya.(**)