Lompat ke isi utama

Berita

Fokus Awasi Pemilu, Bawaslu NTB Gelar Rapat Teknis Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Fokus Awasi Pemilu, Bawaslu NTB Gelar Rapat Teknis Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Suasana Kegiatan Sosialisasi pelaksanaan pengawasan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 pada Kamis, (1/02/2024). di Hotel Jayakarta, Kab. Lombok Barat.

Lombok Barat, Bawaslu NTB-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar sosialisasi pelaksanaan pengawasan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 pada Kamis-Sabtu (1/2 - 3/2) di Hotel Jayakarta, Kab. Lombok Barat.

Kegiatan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Perwakilan Panwas Kecamatan se-NTB dan digelar untuk meningkatkan kapasitas serta pemahaman pengawas pemilu tentang teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu NTB, Itratip dalam sambutannya menegaskan bahwa pungut hitung merupakan puncak dari aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024, sehingga seluruh pengawas pemilu harus siap untuk mengawasi tahapan tersebut secara maksimal dan menyeluruh.

"Oleh karena itu, proses pungut hitung itu harus betul-betul dipastikan steril, tidak ada celah kecurangan yang terjadi di lapangan," tegasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth menyebutkan kampanye semakin marak, ditandai dengan dimulainya kampanye rapat umum. Menjelang berakhirnya masa kampanye dan dimulainya masa tenang, merupakan masa-masa krusial karena rawan terjadi tindak kecurangan atau pelanggaran.

"Kira-kira pada tanggal 7 terakhir jadwalnya kampanye di NTB. Ada informasi nanti di tanggal 6, 7 itu ada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden akan kampanye di NTB, saya harap semuanya bersiap untuk mengawasi dengan maksimal," tegasnya.

Umar mengatakan, pada masa tenang nanti, potensi pelanggaran tetap ada. Mengelola pelanggaran pada masa tenang berbeda dengan masa kampanye yaitu menerima laporan.

"Oleh karena itu, tiga hari masa tenang ditambahkan dengan hari pungut hitung, itu harus adap piket di kantor kita, harus ada piket untuk menerima laporan, berarti 4 x24 jam harus ada piket," tuturnya.

Kegiatan tersebut juga diisi oleh Anggota KPU NTB, Agus Hilman, yang memaparkan materi mengenai teknis pemungutan dan penghitungan suara.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle