Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu NTB Perkuat Koordinasi Terkait Penanganan Tindak Pidana Pemilihan

Gakkumdu NTB Perkuat Koordinasi Terkait Penanganan Tindak Pidana Pemilihan

BAWASLU NTB, Mataram - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB  menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka mengoptimalkan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan  Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota, Wakil Walikota tahun 2020, di Ruang rapat Kantor Bawaslu NTB, Selasa (7/7/2020). 

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari 3 lembaga yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan. Terbentuknya tim Gakkumdu bersinergi untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan, optimalisasi penanganan tindak pidana pemilihan.

Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi NTB Umar Achmad Seth SH.,MH  mengatakan, rapat koordinasi ini diharapkan bisa menjadi awal yang baik untuk meningkatkan fungsi sentra Gakkumdu dengan menguatkan koordinasi dan sinergitas serta menjadi simbol bagi publik bahwa Sentra Gakkumdu NTB sudah siap untuk menghadapi Pilkada serentak yang akan di gelar 9 Desember  2020. "Semoga lewat pertemuan ini, mudahan menjadi awal yang baik untuk menghadapi pilkada serentak," ungkapnya.

Umar menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, Sentra Gakkumdu Provinsi punya beban dalam penanganan pelanggaran pidana, khususnya di wilayah yang beririsan, seperti kota Mataram yang berpilkada dengan Lombok Barat yang tidak berpilkada, sama halnya kabupaten Bima dengan kota Bima. Hal ini, dibutuhkan peran aktif pada tiap Gakkumdu yang ada dimasing-masing daerah, untuk tetap melakukan supervisi maupun pelaporan terkait tindak pidana pemilu.

"Sentra Gakkumdu Provinsi harus mengoptimalkan supervisi begitupun sebaliknya, Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota juga harus optimal bekonsultasi kepada SG Provinsi terkait kasus yang ditangani mulai dari klarifikasi, kajian hingga pleno" terang Umar dalam penyampaiannya. 

Pada kesempatan tersebut, Putu Bagiartana  selaku Anggota Gakkumdu dari unsur Kepolisian menerangkan  anggota Gakkumdu yang ada di sentra gakkumdu tidak berganti. Hal ini, karena jika anggota berganti akan membutuhkan pemahaman, waktu dan kesiapan yang lebih matang. Sehingga dibutuhkan kerja tim yang baik dan tim yang solid dan kompak. Terlebih, waktu yang dibutuhkan untuk pilkada kedepan terbilang sempit.

"Kita harus sepakat juga untuk memanfaatkan waktu yang ada antara Juli sampai Desember itu tidak lama, sehingga tidak ada kendala kita di internal. Kami di internal segera berkonsolidasi untuk menyamakan persepsi baik dari refrensi maupun potensi yang akan terjadi karena langkah yang penting adalah bagaimana kita membangun komunikasi dan kita mencari solusi. Jangan sampai ada laporan yang tidak terlaksana akibat masalah internal" tambah putu.

Krisna Pramono Anggota Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan juga mengingatkan selain masalah internal dan penanganan pelanggaran pada beberapa tindak pidana yang dilakukan. Unsur Gakkumdu agar segera memberi informasi kepada kejaksaan. Ini sebagai bentuk telaah kejaksaan mengenai kasus yamg ditangani. Sehingga dari pihak kejaksaan memberikan keterangan ahli yang sesuai. "Mengenai keterangan ahli, menurut kami KPU itu adalah subjek pemilu sehingga takutnya terjadi benturan kepentingan, sehingga menurut kami keterangan ahli itu sebaiknya dari akademisi universitas" tambah Krisna.

Seluruh unsur Gakkumdu berharap dengan adanya SG ini, SG dapat menjembatani pokok masalah yang terjadi di Kabupaten maupun Kota. Sehingga, SG dapat memberikan solusi terbaik terhadap pemecahan masalah tindak pidana yang rawan terjadi pada pemilu atau pilkada, khususnya pada pilkada serentak tahun 2020 ini. 

Hadir pada kegiatan tersebut, Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Umar Achmad Seth,SH., MH, Koordiv. Hukum, Humas, Data dan Informasi, Suhardi, S.IP., MH, Koordiv. SDM dan Organisasi, Itratip, ST., MT, Koordiv. Penyelesaian Sengketa, DR. Hj. Yuyun Nurul Azmi, S.Pt., MP, Kepala Sekretariat, Lalu Ahmad Yani, S.KM., M.Kes, Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Darmawan S.STP., MH, Anggota Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian, Anggota Gakkumdu Unsur Kejaksaan Provinsi NTB   beserta Koordiv.Penangangan Pelanggaran Bawaslu 7 Kabupaten/Kota yang melaksanakan pilkada di NTB.(Humas/DM).

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle