Gelar Bimbingan Teknis, Tingkatkan Kapasitas Pengawas dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu di Sumbawa
|
Umar Achmad Seth (tengah) menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa pada Selasa (10/10)
Sumbawa, Bawaslu NTB - Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa pada Selasa (10/10).
Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan Panwascam se-Kabupaten Sumbawa dan digelar untuk meningkatkan kapasitas Pengawas Pemilu dalam menindak pelanggaran Pemilu, terutama jelang tahapan kampanye.
Dalam paparannya, Umar yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi tersebut menyampaikan dasar regulasi penanganan pelanggaran, yaitu Peraturan Bawaslu 5 Tahun 2022 tentang pengawasan pemilu dan Peraturan Bawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
“Pelanggaran pemilu datangnya dari 2 pintu, yaitu laporan dan temuan, dan pedoman kita untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran adalah Perbawaslu No 7 Tahun 2022, saya harap pengawas pemilu benar-benar memahami isinya sehingga penanganan pelanggaran dilakukan sesuai prosedur,†tegasnya.
Lebih lanjut, Umar juga memaparkan alur penanganan pelanggaran serta kerawanan pelanggaran yang dapat muncul pada tahapan pemilu yang akan berlangsung untuk memastikan kesiapan Pengawas Pemilu di Kabupaten Sumbawa telah siap dan berkompeten dalam menangani pelanggaran pemilu.
Kegiatan tersebut juga diisi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan dirangkai dengan simulasi dan praktik penanganan pelanggaran yang dipandu oleh sekretariat Bawaslu NTB.