Gelar Diskusi: Umar Tekankan Potensi Kerawanan dan Alu Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
|
Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth menggelar sesi diskusi dan bimbingan teknis singkat tentang penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur pada Kamis (7/9).Doc: Humas Bawaslu Lombok Timur
Selong, Bawaslu NTB-Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth menggelar sesi diskusi dan bimbingan teknis singkat tentang penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur pada Kamis (7/9).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota serta staf sekretariat Bawaslu Provinsi NTB dan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, serta digelar untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dalam hal penanganan pelanggaran Pemilu 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Umar menyampaikan alur dan pola penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu No 5 Tahun 2022, termasuk berbagai dokumen pendukung dan laporan hasil penanganan pelanggaran yang harus dilengkapi ketika terjadi pelanggaran Pemilu.
Lebih lanjut, Umar juga menekankan kepada jajaran Pengawas Pemilu untuk cermat dalam melihat dan menemukan potensi pelanggaran di setiap tahapan yang diawasi.
“Terkadang kita sering luput pada saat pengawasan terkadang tidak menemukan dugaan pelanggaran, namun biasanya sering muncul ketika kita sudah selesai melakukan pengawasan melekat.†Jelasnya.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut Umar juga mendiskusikan mengenai Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, di mana Umar menjelaskan bahwa sumber dari dugaan pelanggaran Pemilu adalah temuan oleh pengawas pemilu serta laporan dari pihak eksternal.
Umar memaparkan bahwa Pengawas Pemilu harus segera menindaklanjuti setiap temuan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk, baik dari Laporan Laporan Hasil Pengawasan atau hasil dari Penelurusan Informasi Awal.
“Dalam penelusuran informasi awal kita juga harus berhati-hati karena outputnya akan dijadikan temuan dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran.†Ungkapnya.
Dalam sesi akhir diskusi tersebut, Umar juga menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dalam melakukan penanganan pelanggaran Pemilu.