Gelar Rapat Juknis Penanganan Pelanggaran, Suhardi Sampaikan Pelanggaran Banyak Terjadi di Luar Tahapan
|
Suhardi (depan kanan) saat membuka Rapat Pembahasan Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 (20/7)
Mataram-Bawaslu NTB menggelar rapat Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran pada Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu NTB, (20/7)
Anggota Bawaslu NTB, Suhardi, yang hadir membuka acara tersebut menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran yang terjadi di pemilu saat ini cenderung terjadi diluar tahapan pemilu.
"Dalam perjalanan kita alami di NTB ini, seperti kasus di Dompu dan Lombok Timur, kita kedatangan Bakal Calon Presiden, banyak temuan di sana, kita harus kreatif dalam menemukan pelanggaran disana" jelas Suhardi.
Lebih jauh, Suhardi berharap peran aktif pengawas dalam melakukan pengawasan walaupun pelanggaran terjadi diluar dari tahapan pemilu seperti pelanggaran diluar tahapan kampanye.
"Kita harus tentukan bagaimana posisi kita sebagai pengawas, karena publik tahunya, tugas Bawaslu ya mengawasi keseluruhan tahapan pemilu, jangan bilang tidak ada pelanggaran kalau diluar dari tahapannya" tegas Suhardi.
Asep Mufti dari Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI yang menjadi narasumber pada kegiatan kali ini menjabarkan petunjuk teknis kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB dalam menangani pelanggar~an sesuai dengan ketentuan.
Dalam penyampaiannya, terhadap pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan laporan kepada KASN untuk ditindak lanjuti. Terkait dengan tindaklanjutnya, Bawaslu Kabupaten/Kota setidaknya memuat 3 (tiga) informasi terlapor, yaitu Nama, Nomor Induk Pegawai, dan Instansinya.
Acara dihadiri oleh Staf Bawaslu Provinsi dan Koordinator Divisi yang membidangi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab./Kota se Nusa Tenggara Barat.
Penulis/Foto: Putu
Suhardi (depan kanan) saat membuka Rapat Pembahasan Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
