Hadapi PHPU, Bawaslu NTB Gelar Rakor Untuk Perkuat Kapasitas Jajaran
|
Mataram-Bawaslu NTB-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Gugatan Perselisihan Sengketa Hasil Pemilu (PHPU) 2024, di Lombok Raya Hotel selama 3 hari pada Kamis-Sabtu (30/11-2/12).
Anggota Bawaslu NTB sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suhardi, memimpin jalannya rapat koordinasi yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB tersebut.
“Dalam PHPU ini KPU sebagai termohon, Peserta pemilu sebagai pemohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, tugas kita tentu memberikan keterangan sedetail dan sejelas mungkin di hadapan Mahkamah Konstitusi,†tegasnya.
Suhardi menekankan kepada jajarannya bahwa tugas pengawas Pemilu selain bergelut pada hasil pengawasan dalam bentuk data, juga harus mampu memberikan keterangan atau argumen yang valid dan komprehensif di muka sidang PHPU. Ia meminta kepada jajarannya untuk mendokumentasikan seluruh hasil Pengawasan yang telah dilakukan sejak awal tahapan berlangsung.
“Banyak kemungkinan yang muncul ketika nanti misalnya terjadi PHPU, Bawaslu pasti tidak akan luput dari dalil yang disebutkan oleh pemohon maupun pemohon di dalam proses penyelesaian sengketa, jadi saya minta teman-teman bersiap untuk semua kemungkinan itu,†lanjutnya
Untuk mendukung hal tersebut, Suhardi kemudian meminta seluruh jajarannya hingga di tingkat adhoc untuk melakukan konsolidasi data serta pengarsipan seluruh dokumen pengawasan, penindakan, maupun penyelesaian sengketa yang telah dilakukan selama tahapan berlangsung.
Kegiatan tersebut juga diisi oleh narasumber dari Mahkamah Konstitusi serta Tenaga Ahli Bawaslu RI untuk meningkatkan kompetensi serta kapasitas jajaran pengawas Pemilu dalam menyusun keterangan saksi dalam PHPU.