Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Potensi Sengketa Hasil Pemilu, Itratip Imbau Jajaran Tertib Dokumentasikan Hasil Pengawasan

Hadapi Potensi Sengketa Hasil Pemilu, Itratip Imbau Jajaran Tertib Dokumentasikan Hasil Pengawasan
Suasana Kegiatan Sosialisasi Kewenangan Bawaslu dalam Memberikan Keterangan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum, di Aston Inn, pada Kamis (08/02/2024). Poto: Humas Bawaslu NTB

Mataram,Bawaslu NTB-Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi NTB menggelar Sosialisasi Kewenangan Bawaslu dalam Memberikan Keterangan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum, di Aston Inn, pada Kamis (8/2).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu NTB, Itratip, yang dalam sambutannya kembali mengimbau seluruh jajaran pengawas pemilu untuk selain fokus melakukan pengawasan, tetapi juga tertib administrasi, terutama untuk menghadapi potensi sengketa hasil pemilu.

“Potensi sengketa perselisihan hasil Pemilu itu pasti ada, kita harus selalu siap kalau nantinya harus memberikan keterangan di muka sidang, dari mana keterangan itu dibuat? Dari seluruh dokumen hasil pengawasan selama tahapan berlangsung, jadi itulah pentingnya untuk tertib administrasi,” terang Itratip.

Lebih lanjut, Itratip juga mengimbau jajarannya untuk selain tertib administrasi, juga membiasakan diri untuk mengklasifikasikan berbagai dokumen berdasarkan tahapan pemilu. Hal tersebut ia nilai menjadi metode pengarsipan yang efektif ketika nantinya harus mencari dokumen sebagai rujukan pemberian keterangan.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu NTB, Suhardi, sekaligus koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, yang menyampaikan bahwa peran sebagai pemberi keterangan di muka sidang juga memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang besar, selain pihak pemohon dan termohon.

“Tanggung jawab sebagai pemberi keterangan dalam sidang sengketa hasil pemilu sangat besar, kita harus jeli dan detail dalam memberi keterangan, dan sesuai dengan fakta, seperti yang dituangkan dalam Form A atau Laporan Hasil Pengawasan,” tegas Suhardi.

Ia juga mengingatkan jajarannya untuk selalu menjaga profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan pengawasan. Suhardi dan Itratip kembali mengimbau jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota hingga ad hoc untuk bersikap objektif sebagai penyelenggara, untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram, Dr. Hilman, tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan juga jajaran Panwaslu Kecamatan se-NTB.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle