Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Potensi Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu NTB Gelar Rakernis Untuk Tingkatkan Kompetensi Jajaran

Hadapi Potensi Sengketa  Pilkada 2024, Bawaslu NTB Gelar Rakernis Untuk Tingkatkan  Kompetensi Jajaran
Bawaslu NTB menggelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB.

MATARAM, Sahabat Bawaslu-Bawaslu NTB menggelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB. Kegiatan tersebut berlangsung dari Selasa – Jumat (15/10-18/10) di Kota Mataram.

Anggota Bawaslu NTB, sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suhardi, membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan beberapa hal terkait potensi sengketa proses di Pilkada Serentak Tahun 2024 di NTB. Ia menyebut, potensi sengketa proses bisa lebih besar dibanding saat Pemilu.

“Baru pertama kali ini Pilkada diadakan serentak di 10 Kabupaten/Kota, dan karena keserentakan itulah potensi sengketa juga meningkat,” ungkap Suhardi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan kepada jajarannya untuk tidak lengah dalam melengkapi semua dokumen hasil pengawasan dan dokumen-dokumen lain yang berpotensi menjadi objek sengketa.

“Potensi sengketa semakin banyak, sehingga tentu beban kerja kita bertambah, meski demikian kita tidak boleh lengah. Pengawas pemilihan harus tetap mengarsipkan seluruh dokumen hasil pengawasannya dengan lengkap karena bisa menjadi alat bukti yang nantinya bisa disampaikan jika ada sengketa ke MK,” tegas Suhardi.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth yang juga hadir, menuturkan rakernis tersebut digelar untuk meningkatkan kapasitas Pengawas Pemilihan dalam bidang hukum. Dengan kompetensi yang baik, maka jajaran Bawaslu harus bisa menyampaikan argumentasi dengan baik, apabila hadir sebagai pihak terkait dan dimintai keterangan di MK terkait sengketa hasil Pemilihan.

“Rajin mengupdate pengetahuan tentang hukum dan sengketa, itu penting. Dan jangan lupa kita juga dapat memutus dugaan pelanggaran bersifat TSM (Terstruktur, Sistematik, dan Masif), itu salah satu fungsi strategis kita, dan harus didukung dengan kompetensi dan pengetahuan soal hukum yang baik,” ungkap Umar dalam Rakernis tersebut.

Rakernis tersebut juga diisi oleh beberapa narasumber eksternal yang menyampaikan berbagai materi mengenai hukum dan sengketa proses pada Pilkada Tahun 2024 untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang penyelesaian sengketa proses.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle