Hadir Dialog Publik Pemilu 2024: Hasan Sampaikan Urgensi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu
|
Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri (kemeja hitam)saat hadir sebagai narsumber dalam dialog Publik " Kirab Pemilu tahun 2024" yang digelar mahasiswa Ummat pada Kamis (04/01/2024). Poto : Humas Bawaslu NTB
Mataram, Bawaslu NTB-Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri hadir sebagai Narasumber dalam Dialog Publik "Kirab Pemilu Tahun 2024" yang diadakan oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), di Ruang Pertemuan Rektorat, Kamis (04/01/2024).
Hasan memberikan apresiasi yang baik kepada Mahasiswa UMMAT yang telah menggelar kegiatan tersebut sebagai forum pengenalan kerja-kerja kepemiluan.Ia menyampaikan kerja kepemiluan tidak dilandaskan kepada perseorangan, melainkan ditentukan oleh perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi kalau kita mau bicara tentang pemilu sudah lengkap disana Undang Undang nomor 7 Tahun 2017. Entah itu tentang wewenang KPU yang kita ketahui, wewenang Bawaslu dan wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),†ungkap Hasan.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa wewenang Bawaslu berbeda dengan KPU. Bawaslu memiliki tiga wewenang yaitu, wewenang pengawasan, penanganan pelanggaran, dan wewenang penyelesaian Sengketa.Ia juga memberikan penjelasan kepada peserta yang hadir sekilas mengenai tugas dan wewenang KPU serta DKPP sebagai sesama penyelenggara Pemilu.
"Peserta pemilu yang pertama itu adalah partai politik yang kedua calon presiden dan wakil presiden dan yang ketiga ada calon DPD atau calon perseorangan itulah peserta pemilu, sedangkan tim sukses kampanye daripada peserta pemilu bukan merupakan bagian peserta pemilu" jelas hasan.
Selain itu Hasan mengingatkan, Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri. Melainkan peran para pemuda seperti mahasiswa menjadi pengawas partisipatif sangat diperlukan.
Tentunya dengan adanya dialog yang diadakan oleh Mahasiswa Ummat, tidak berhenti disini. Mahasiswa harus tetap aktif menyuarakan kebenaran dan memberikan solusi terbaik guna memberikan peran penting dalam mewujudkan pemilu yang adil, aman dan berintegritas.