Hasan: Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Harus Memenuhi Empat Prinsip
|
Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri poto bersama pada kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Teknis Pengawasan Terhadap Perbawaslu No 4  Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemiliih Dalam Pemilu 2024 di Hotel Golden Palace, Mataram pada Selasa, (11/7/2023).
Mataram,Bawaslu NTB – Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Teknis Pengawasan Terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 4  Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemiliih Dalam Pemilu 2024 di Hotel Golden Palace, Mataram pada Selasa, (11/7/2023).
"Pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih harus memenuhi empat prinsip yaitu akurat, mutakhir, konprehensif dan transparan" Papar Hasan.
Tujuan dari empat prinsip tersebut tidak lain untuk mengurangi potensi masalah yang kerap terjadi dalam pendataan pemilih. Seperti Pemilih Memenuihi Syarat (MS) tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam DPT, rekapitulasi manual tidak sama dengan data pada Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH) hingga adanya Pemilih ganda dalam daftar pemilih.
Hasan mengingatkan bahwa daftar pemilih yang rentan mengalami kasus-kasus seperti itu biasanya terdaftar pada DPT Penyandang Disabilitas, Narapidana, Pemilih yang berada di Rumah Sakit, dan yang sudah menikah tetapi terlambat mengupdate di dinas pencatatan sipil (dukcapil).
"Tentu kalau kita tidak mengawasi dan mengawal hak pilih mereka, bisa jadi hak pilih mereka tidak digunakan, bisa jadi juga mereka akan memilih tidak sesuai dengan domisili asal yang lumayan jauh. Kita perlu hindari agar tidak merugikan pemilih". kata Hasan.
Pengawasan pemilihan perlu merumusakn langkah-langkah pengawasan. Pengawasan membuat surat imbauan pencegahan dan posko pengaduan, lakukan pengawasan melekat, serta sampaikan saran dan rekomendasi perbaikan. Langkah-langkah tersebut tentunya bertujuan baik untuk memudahkan dalam perbaikan pemuktakhiran data.
"Terhadap kerja yang telah dilakuka kemudian dirapikan kedalam Form A, hasil pengawasan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih, rapikan himbauan dan lain sebagainya, bila perlu buat rekomendasi baik lisan, tulisan atau video. Untuk mengantisipasi terjadinya sengketa pemutakhiran data pemilih" tegas Hasan
Hak pilih warga negara yang memiki hak pilih harus diberlakukan perlakuan khusus. Oleh karenanya diperlukan peran semua pihak dalam mengawalannya. Pengawas disetiap kecamatan besinergi dengan PPK, pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan.