Ikuti RAPIM Polda NTB, Bawaslu NTB sampaikan Trend Kasus Pelanggaran Pemilu Tahun 2019
|
Umar Achmad Seth saat menjadi Narasumber pada Rapim Polda NTB T.A 2022, kamis (25/08)
Mataram, Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth menyampaikan ada beberapa trend kasus pelanggaran yang terjadi saat Pemilu Serentak tahun 2019, diantaranya keterlibatan unsur Pemerintah Desa di masa Kampanye.
Hal tersebut disampaikan Umar dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polda NTB T.A 2022 di Hotel Lombok Raya, Kamis (25/08).
"Kasus Pidana Pemilu 2019 trendnya masa itu adalah banyak sekali keterlibatan unsur-unsur pemerintah desa, maka sebaiknya kita kedepankan pencegahan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan" ungkapnya.
Umar menambahkan terkait penggunaan uang atau sumbangan di masa kampanye diperbolehkan selama tidak melewati batas yang tetaung dalam peraturan perundang-undangan.
"Memang orang boleh memberikan sumbangan ke parpol namun kalau lebih, itu ada aturan perundangan, maka bisa masuk dalam pelanggaran" sambung Umar.
Umar menambahkan ada tiga tahapan dimana di masa itu banyak ditemukan pelanggaran, diantaranya Tahapan Kampanye, Masa Tenang, dan Pemungutan Suara.
Selain menyampaikan informasi tentang trend penanaganan pelanggaran Pemilu 2019, Umar juga menyampaikan informasi terkait pembentukan Sentra Gakkumdu yang dimana hal itu melibatkan pihak kepolisian dan problema daerah yang beririsan.
"Pembentukan sentra gakkumdu diakhir september ini. Kita akan mendesain tentang pola penanganan pelanggaran, ada beberapa hal sulit dalam pelaksanaan nanti, misalnya daerah² yang beririsan. Misalnya wilayah administrasi lombok Barat meliputi wilayah polres Mataram. Narmada, Lingsar menjadi polres mataram, namun administrasi nya di wilayah lombok barat." terangnya.
Pada sesi akhir terdapat penyerahan pelakat dari Polda NTB. Acara dihadiri juga oleh KPU NTB beserta jajaran Kepolisian di seluruh Kabupaten/kota se-NTB secara daring.
Penulis/Foto: Putu
