Lompat ke isi utama

Berita

Itratip Kembali Ingatkan Peserta Pemilu Jauhi Politik Uang

Itratip Kembali Ingatkan Peserta Pemilu Jauhi Politik Uang
Ketua Bawaslu NTB Itratip (Baju Batik dari kiri) saat menjadi narasumber dalam Rakornis dan Bimtek Pengurus, Anggota FPG DPRD Provinsi NTB, dan Bacaleg Partai Golkar Provinsi NTB, pada Rabu (4/10)./Foto: Doel Madini

Mataram, Bawaslu NTB-Ketua Bawaslu NTB Itratip, menjadi narasumber dalam Rakornis dan Bimtek Pengurus, Anggota FPG DPRD Provinsi NTB, dan Bacaleg Partai Golkar Provinsi NTB, pada Rabu (4/10).

Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman prosedur setiap tahapan Pemilu 2024. Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU NTB, Suhardi Soud juga hadir sebagai narasumber.

"Saya yakin yang hadir di sini pasti sudah memahami teknis dan prosedur bagi peserta Pemilu, tapi saya perlu menekankan kembali larangan-larangan yang harus diperhatikan oleh peserta Pemilu,” terang Itratip.

Itratip menekankan kepada bakal calon anggota legislatif untuk menahan diri dan mematuhi peraturan dan larangan yang berlaku, terutama menjauhi politik uang dan politisasi SARA.

“Pemberian iming-iming berupa uang atau barang untuk meningkatkan perolehan suara itu dampaknya buruk ke masyarakat, mereka akan mengabaikan peraturan dan menormalisasi perilaku yang melanggar norma tersebut,” lanjutnya.

Selain politik uang, Itratip juga mengimbau kepada bacaleg yang hadir untuk memperhatikan netralitas ASN, pelibatan ASN dalam kampanye akan berakibat sanksi baik bagi ASN maupun tim kampanye bacaleg tersebut, seperti peringatan hingga dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, yang menyampaikan ketentuan pelaksanaan kampanye, termasuk berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru mengenai pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan tinggi.

Bacaleg diminta untuk memperhatikan peraturan terbaru tersebut, termasuk tetap mematuhi larangan untuk kampanye di tempat ibadah.

Di sesi akhir, baik Bawaslu dan KPU NTB berharap kegiatan-kegiatan serupa dapat dilakukan setiap partai politik sehingga lebih memperhatikan hal-hal peraturan dan larangan dalam Pemilu yang berlaku sehingga menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas./(DM)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle