Itratip: Panwaslu Kecamatan Harus Lebih Giat Jemput Bola
|
Koordiv. Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Bawaalu Provinsi NTB Itratip bersama Koordiv. SDM Bawaslu Lombok Utara Muhidin saat Monitoring ke Panwascam Gangga Lombok Utara-Photo: Humas Bawaslu KLU.
Tanjung, Bawaslu NTB-Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) telah memasuki perpanjangan pendaftaran tahap II, yakni dari tanggal 20 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2020. Namun sampai saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan yang belum memenuhi kuota sesuai kebutuhan.
Panwaslu Kecamatan masih perlu mencari sebanyak 57 orang lagi. Kecamatan Pemenang masih kurang sebanyak 23 orang, Kecamatan Gangga sebanyak 15 orang, dan Kecamatan Bayan sebanyak 19 orang. Artinya, masih ada kesempatan bagi masyarakat Lombok Utara yang ingin menjadi Pengawas TPS.
Merespon kekurangan ini, Itratip, ST.,MT, Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi NTB ditemani Muhidin, S.Pd, Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu KLU, melakukan monitoring ke kecamatan yang masih mengalami kekurangan. Pada kesempatan ini, Itratip menekankan supaya Panwaslu Kecamatan lebih giat jemput bola dengan aktif melakukan sosialiasi kepada masyarakat, supaya kebutuhan Pengawas TPS dapat terpenuhi di masing-masing TPS.
Ia juga menekankan pentingnya Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan Pengawas TPS tidak mendukung salah satu pasangan calon. “Pengawas TPS harus punya integritas dan kapabilitas, dan tidak jadi anggota parpol maupun tim sukses paslon tertentu,†terangnya.
Keterangan dari Panwaslu Kecamatan yang dikunjungi, minimnya pendaftar diakibatkan karena adanya kewajiban bagi Pengawas TPS untuk rapid test dan juga adanya syarat yang mengharuskan Pengawas TPS minimal berusia 25 tahun. Apabila sampai batas akhir tetap tidak terpenuhi kuota, maka pendaftar dari desa yang surplus pendaftar yang akan mengisi kekosongan di desa terdekat.
“Tentu surplus ini adalah pilihan terakhir, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa harus lebih maksimal sampai batas akhir perpanjangan pendaftaran,†kata Muhidin menambahkan.*