Jelang Pemilu 2024, Bawaslu NTB Petakan Kerawanan dasn Tingkat Kapasitas
|
Suasana Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Terhadap Potensi Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Distribusi Logistik Ke Kecamatan dan Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu tahun 2024 di Hotel Lombok Plaza pada Senin (5/2)
Mataram, Bawaslu NTB- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Terhadap Potensi Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Distribusi Logistik Ke Kecamatan dan Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu tahun 2024 di Hotel Lombok Plaza pada Senin (5/2).
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan se-NTB, serta digelar untuk meningkatkan kapabilitas pengawas pemilu dalam menghadapi potensi kerawanan yang terjadi saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
“Rakor ini menjadi forum kita bersama untuk saling mendukung dan menguatkan sinergitas pengawas pemilu di seluruh tingkatan agar lebih siap dalam mengawasi pemungutan dan penghitungan suara, bahkan hingga rekapitulasi suara,†ungkap Ketua Bawaslu NTB, Itratip saat membuka rakor tersebut.
Ia menambahkan bahwa tahapan pemilu yang tersisa justru memiliki potensi kerawanan yang cukup banyak, baik dari segi logistik, netralitas penyelenggara, politik uang dan politisasi SARA, serta berbagai potensi kerawanan lainnya.
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri, yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan paparan mengenai kerawanan pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
“Ada 3 fase yang harus menjadi fokus pengawasan, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan saat penghitungan suara. Logistik, utamanya surat suara, formulir C pemberitahuan, dan C hasil harus benar-benar diawasi oleh sahabat semua,†terang Hasan.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Hasan, Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, juga mengingatkan bahwa ada berbagai bentuk potensi pelanggaran yang muncul saat pemungutan dan penghitungan suara.
“Kalau dirasa memenuhi unsur pidana, maka diserahkan ke Gakkumdu, dan jenis pelanggaran lain ditangani oleh bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu di masing-masing tingkatan, intinya sahabat semua harus jeli dan cekatan dalam menindak dugaan pelanggaran yang terjadi,†tegas Umar pada peserta yang hadir.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi NTB, Halidy, yang memberikan paparan teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura).