Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pencalonan Pilkada, Bawaslu Petakan Berbagai Potensi Pelanggaran dan Permasalahan Hukum

Jelang Pencalonan Pilkada, Bawaslu Petakan Berbagai Potensi Pelanggaran dan Permasalahan Hukum
Rapat Koordinasi Pembahasan Potensi Pelanggaran dan Permasalahan Hukum pada Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB pada Selasa (31/7) di ruang rapat Bawaslu NTB.

Mataram, SahabatBawaslu-Bawaslu NTB menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Potensi Pelanggaran dan Permasalahan Hukum pada Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB pada Selasa (31/7) di ruang rapat Bawaslu NTB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu NTB, Suhardi dan Umar Achmad Seth, dan digelar untuk memetakan kerawanan pada tahapan pencalonan kepala daerah yang akan segera dimulai. Suhardi menyebut potensi permasalahan tidak hanya pelanggaran, namun juga celah persoalan hukum pada regulasi yang mengatur tahapan tersebut.

“Sama seperti Pemilu kemarin, proses pendaftaran bakal pasangan calon harus diawasi baik secara langsung atau lewat SILON, dan harus bisa memastikan seluruh dokumen bakal pasangan calon lengkap,” tegas Suhardi.

Lebih lanjut, Suhardi dan Umar juga menegaskan bahwa sesama pengawas harus menyamakan persepsi terhadap regulasi yang ada. Regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Suhardi dan Umar menyebutkan beberapa hal yang harus diperjelas dan disamakan persepsinya di antara semua Bawaslu Kabupaten/Kota. Beberapa di antaranya seperti syarat usia, dokumen pendidikan, syarat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya, hingga bakal calon yang merupakan mantan terpidana.

“Ada banyak hal yang harus di-clear-kan dan persepsi kita harus sama, terutama soal dokumen persyaratan, siapa yang mengeluarkan dan apa yang diterangkan di dokumen harus jelas, misalnya yang mantan terpidana, surat keterangan selesai menjalani masa tahanan harus dikeluarkan oleh Lapas, Bapas, atau Rutan,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membahas potensi permasalahan di masing-masing daerah. Hal tersebut bertujuan untuk menentukan langkah mitigasi dan mencegah terjadinya pelanggaran atau kesalahan prosedur saat tahapan pencalonan berlangsung.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle