Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penetapan DPT Tingkat Provinsi, Bawaslu NTB gelar Rakor dengan Bawaslu Kabupaten/Kota

Jelang Penetapan DPT Tingkat Provinsi, Bawaslu NTB gelar Rakor dengan Bawaslu Kabupaten/Kota
Suasana saat berlangsungnya Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024, pada Senin,(26/6). Photo: Humas Bawaslu NTB

Mataram,Bawaslu NTB - Hasan Basri Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat Koordiv. Pencegahan Parmas dan Hubal menghadiri Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024 di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Senin,(26/6).

DPT atau daftar pemilih tetap merupakan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Sehubung dengan berakhirnya rekapitulasi dan penetapan DPT di tingkat Kabupaten/Kota. Maka, penting untuk dilakukan koordinasi terkait permasalahan, temuan, tindak lanjut hasil pengawasan pleno penetapan DPT sebagai bahan penyusunan, rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Provinsi.

Hasan Basri dalam pembukaan acara ini menyampaikan terdapat dua hal yang penting dalam kegiatan hari ini. Pertama sebagai bahan pembelajaran untuk peserta yang hadir, yang kedua, kegiatan ini penting dilakukan untuk mengkonfirmasi ulang beberapa daftar pemilih tetap yang didapatkan di masing-masing Kabupaten/Kota. Hal ini karena terdapat dua Kabupaten ketika data dikirim mengalami beberapa masalah.

"Kita perlu mengecek ulang DPT yang kita terima, karena ketika sudah dikirim ke Pusat data tersebut ada yang masih bersifat di tindak lanjuti. Jadinya kita tau kabupaten mana yang masih datanya di TL" Papar Hasan.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan data yg dikirim sudah valid dan layak untuk diterima dan tidak ada kesimpang siuran data.

Selanjutnya hasan memaparkan sebelum dilaksanakan pleno level kabupaten/kota telah diingatkan untuk mengecek saran perbaikan dan himbauan, jika terdapat rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti pada tingkatan tersebut. Saat hal tersebut telah dilakukan, maka tidak akan terjadi masalah yang terjadi saat ini.

Penyelesaian dan tindak lanjut yang perlu dilakukan adalah mengikuti langkah-langkah yang diberikan pada pleno yaitu saran, perbaikan dan rekomendasi. Selain itu, data yang diterima melalui sidalih dan online DPT harus sesuai. Ketika data tersebut diselesaikan, kemudian direkap kembali di Provinsi. Data yang masuk itu akan di cek historisnya.

"Di cek historisnya untuk kemudian apakah data tersebut diselesaikan pada historis Ad Hoc, atau historis pada saat pleno maupun pasca pleno sehingga data tersebut final di Kabupaten" Ucap Hasan

Hasan berharap pada pertemuan ini menjadi pembelajaran kedepan ketika pleno DPS dan tahap terakhir DPT dilakukan. Selanjutnya, membuka si Dalih untuk mengecek level-level yang sudah dilakukan. Untuk mengetahui akar permasalahan dan diaudit untuk solusinya

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle