Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Ciptakan Pemilu Damai, Bawaslu NTB Tetepkan Desa Lingsar Sebagai Desa Anti Politisasi SARA

Komitmen Ciptakan Pemilu Damai, Bawaslu NTB Tetepkan Desa Lingsar Sebagai Desa Anti Politisasi SARA
Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri S.Pd. Saat Menyerahkan Piagam Pengesahan Desa Lingsar Sebagai Desa Anti Politisasi SARA kepada Kepala Desa Lingsar di dampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Lingsar, Kamis, (24/11/2022)-Humas Bawaslu NTB

Lombok Barat,  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB menetapkan Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat sebagai Desa Anti Politisasi SARA pada Kamis (24/11). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu NTB, sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Hasan Basri, S.Pd.I pada pertemuan langsung dengan Kepala dan warga desa di Balai Desa Lingsar.

Deklarasi Desa Anti Politisasi SARA tersebut merupakan inisiatif Bawaslu NTB untuk mewujudkan komitmennya dalam menciptakan Pemilu yang damai, aman, dan bebas dari hoaks dan ujaran kebecian yang berdasarkan politisasi SARA, di mana sebelumnya isu-isu SARA menjadi isu yang santer terdengar di ruang publik selama pelaksanaan tahapan pemilu sebelumnya.

Lebih lanjut, pendeklarasian Desa Lingsar sebagai Desa Anti Poltisasi SARA dilandaskan pada dinamika sosial dan kemasyarakatan di desa tersebut yang majemuk dan multikultural, di mana kemajemukan kultur tersebut cukup rentan untuk menjadi sasaran oknum-oknum politik dan menggunakan sentimen SARA yang berujung pada pelaksanaan Pemilu yang tidak kondusif.

Dinamika tersebut membuat Desa Lingsar dapat menjadi mitra strategis Bawaslu dalam mencegah politisasi SARA, penyebaran berita bohong, serta ujaran-ujaran kebencian guna menghindari terciptanya konflik horizontal dan disintegrasi masyarakat.

Pendeklarasian desa anti politisasi SARA ini menjadikan Desa Lingsar sebagai desa percontohan untuk mengkampanyekan Pemilu damai, serta menjadi desa binaan Bawaslu NTB untuk mengembangkan pendidikan politik, pencegahan politisasi identitas, ujaran kebencian, hingga pencegahan politik uang saat Pemilu.

Kepala Desa Lingsar, Sahyan, menuturkan bahwa menjadi suatu kebanggaan bahwa desanya ditetapkan sebagai Desa Anti Politisasi SARA dan menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Provinsi NTB untuk menciptakan pemilu damai. Menurutnya, perbedaan kultur dan identitas tidak seharusnya menjadi hal yang menciptakan disintegrasi, namun harus menjadi hal yang menguatkan kerukunan serta persatuan bangsa.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan mendukung upaya Bawaslu NTB untuk menciptakan Pemilu damai dan bebas politisasi SARA, serta meningkatkan pengawasan pemilu partisipatif di desanya. “Kami berkomitmen untuk menjaga kerukunan warga dan menjadi contoh bagi desa lain untuk turut menjaga pelaksanaan Pemilu damai yang bebas politisasi SARA,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.

Kedepannya, Bawaslu NTB akan berkolaborasi dengan desa-desa lainnya untuk mendorong gerakan-gerakan berbasis kemasyarakatan dan melakukan pencegahan pelanggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2024 yang damai, jujur, dan adil.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle