Lompat ke isi utama

Berita

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Paslon Bisa Kena Sanksi Administrasi Dan Pidana

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Paslon Bisa Kena Sanksi Administrasi Dan Pidana

Mataram-Bawaslu NTB, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi  NTB, M. Khuwailid mengikuti kegiatan Deklarasi dan Komitmen Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada semua tahapan pemilihan serentak Tahun 2020 di Provinsi NTB bertempat Lapangan Tenis Polda NTB Kamis, (17/09/2020).

Kegiatan  dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB,Sekda NTB, Kapolda NTB, Danrem 162/Wira Bhakti, Bawaslu NTB dan Bawaslu Kabupaten/kota se NTB, KPU Kabupaten/kota se NTB, Kapolres Kabupaten/Kota se NTB, serta para bakal pasangan calon kepala daerah se NTB.

Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah meminta kekompakan terhadap para Bapaslon dan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan karena, ini modal bisa menjalani Pilkada serentak tahun 2020.

Di tempat yang sama Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal berharap kepada semua pihak terutama bakal pasangan calon kepala daerah untuk sepakat sukseskan Pilkada dengan tetap menjaga protokol kesehatan Covid 19.

Iqbal meyakini, para Bapaslon pasti mengedepankan kepentingan masyarakat, tapi perlu di ingat saat ini era pandemi yang sudah banyak korbankan nyawa. 

“Jangan terlena dan jangan ada klaster Pilkada di NTB, mari ajak masyarakat patuhi protokol kesehatan. Ada sanksi bagi yang melawan berupa pidana. Saya bukan menakuti tapi sudah tertuang dalam aturan,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Provinsi NTB, M Khuwailid menegaskan, Pilkada bisa dilanjutkan dengan syarat harus menjaga protokol kesehatan. Oleh sebab itu, diharapkan NTB harus membuktikan komitmen tersebut yakni patuhi protokol Covid-19. Jika tidak, ada sanksi administrasi dan pidana.

“Jika ada pelanggaran, sanksi ada bagi Paslon bahkan bisa di diskualifikasi,” ujarnya.

Saya berharap NTB harus membuktikan komitmen untuk melaksanakan Pilkada dengan menjalankan seluruh Protokol Kesehatan Covid-19. Bila  terjadi pelanggaran maka Bawaslu akan menindak tegas tanpa Kompromi.

Ketua KPUD Provinsi NTB, Suhardi Saud menyampaikan bahwa, tanggal 23 September mendatang akan dilakukan penetapan Bapaslon menjadi Paslon. Kemudian, tanggal 24 September proses pencabutan nomor urut. Sehingga, sangat rawan terjadi perkumpulan massa pendukung. Oleh sebab itu, diharapkan bapaslon perhatikan komitmen yang sudah sepakati.

“Kampanye nanti dibatasi hanya 50 orang, sementara kegiatan di luar ruangan ada pembatas. Untuk kegiatan umum maksimal 100 orang, namun teknis penyelenggaraan sudah diatur sesuai ketentuan,” ujarnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle