Lompat ke isi utama

Berita

Mencegah Penyebaran, Bawaslu Gelar Rapat Pembahasan Tugas di Masa Covid-19

Mencegah Penyebaran, Bawaslu Gelar Rapat Pembahasan Tugas  di Masa Covid-19

Mataram-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan Rapat Koordinasi bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka persamaan persepsi mengenai Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 4 Tahun 2020 di Aula Rapat Bawaslu NTB, Selasa (11/08/2020).

Dalam Peraturan tersebut, diatur tentang tugas dan fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa di masa bencana non-alam (covid-19).

Ketua Bawaslu Provinsi NTB, M. Khuwailid, menyampaikan bahwa penting bagi Bawaslu untuk terus melakukan koordinasi dengan para pihak, terutama KPU, pihak kepolisian dan sebagainya termasuk gugus tugas guna menetapkan standar covid 19 dimasa kampanye dan pihak kepolisanlah yang berhak melakukan eksekutor.

"Dengan aturan ini, jajaran Bawaslu yang melaksanakan pengawasan minimal memakai masker, cuci tangan dan lakukan psycal distancing (jaga jarak) serta tidak melebihi dan kapasitas ruangan" tutupnya

Dilain waktu Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi Selaku Koordiv.Hukum, Humas ,Data dan Informasi menyampaikan bahwa dalam aturan ini terdapat beberapa pasal baru yang tidak ada pada peraturan sebelumnya, sehingga penting bagi seluruh jajaran untuk duduk bersama menyamakan persepsi terkait aturan baru tersebut. (Humas NTB).

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle