NTB Masuk 10 Daerah Terbanyak Pelanggaran Oleh ASN
|
BAWASLU NTB, Mataram - Anggota Bawaslu Provinsi NTB, selaku Koordiv. Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth, SH. MH terundang menghadiri Focus Group Discussion (FGD) secara daring melalui aplikasi zoom. Adapun tema yang diangkat yaitu tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diadakan oleh Bawaslu RI dan jajaran Bawaslu Provinsi terundang, Kamis (25/06/2020).
Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu dari 10 instansi daerah yang masuk dalam kategori pelanggaran oleh ASN terbanyak (data Bawaslu sampai 15 Juni 2020) di Indonesia. Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak kepada calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk. Hal inilah yang menjadi dasar, Bawaslu beserta KASN melakukan kerjasama dalam upaya mengurangi pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Pada kesempatan itu, Umar mengharapkan, adanya keterlibatan KASN untuk memfasilitasi adanya ASN yang ikut dalam agenda politik pencalonan, serta ASN yang mencalonkan diri pada Pilkada namun tidak berada di Kab./Kota di wilayah bersangkutan (diluar wilayah tempat pencalonan) sehingga menyulitkan Bawaslu untuk melakukan klarifikasi.
"Kami telah memberikan rekomendasi kepada KASN dan menunggu sanksi yang tegas dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) serta kami menyarankan KASN untuk memberikan informasi diawal bagi ASN yang hendak terjun di dunia politik untuk mengajukan cuti" ujar Umar dalam acara tersebut.
Selain itu, KASN dan Bawaslu merupakan instansi yang memiliki kepentingan sama untuk tetap bekerjasama dalam menekan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN karena terlibat dalam politik. Hal ini juga merupakan bentuk dan upaya netralitas KASN maupun Bawaslu untuk mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran netralitas ASN terutama di NTB
Umar menambahkan, yang perlu diketahui seharusnya ASN diawal sudah mengetahui tugas, pokok dan isi mengenai aturan-aturan yang harus mereka lakukan sebagai Aparatur Sipil Negara, dan juga tanggung jawab yang mereka pegang harus dijalankan dengan bijak dan benar. Sehingga ASN juga bisa menjadi contoh kepada masyarakat terhadap isu dan sara politik, hoax yang ada dimana-mana. Dan, menjelaskan kepada masyarakat untuk tidak serta merta menelan informasi yang didapatkan mentah-mentah, baik berita bohong dan ujaran kebencian. Akhirnya masyarakat mengerti tugas mereka adalah memberikan suara demi kemaslahatan negara. "Jangan sampai ASN ini cuek, sehingga memberikan contoh dengan ikut memaku spanduk dipohon pohon" kata Umar.
Umar berharap, seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu guna mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini juga memerlukan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif dan tidak berpihak dalam menghadapi Pilkada di daerahnya masing-masing. Juga, NTB tidak termasuk dalam 10 instansi daerah yang terbanyak melakukan pelanggaran oleh ASN, termasuk di dalamnya Indonesia memiliki cara yang baik dan benar dalam melakukan pemilihan kepala daerah yang adil dan jujur.
Terundang dalam FGD daring ini yakni Bawaslu Provinsi NTB, Bawaslu Provinsi NTT, Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Bengkulu, Bawaslu Banten, Bawasalu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. (Humas/DM).