Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Pleno, Daftar Pemilih Masih Menyimpan Masalah

Pasca Pleno, Daftar Pemilih Masih Menyimpan Masalah

Tanjung KLU- Bawaslu NTB, Pasca Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Sabtu (12/09) lalu, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara mencatat sejumlah permasalahan yang masih perlu dicari solusinya. Hal ini demi memastikan terjaganya hak pilih masyarakat sesuai dengan cita-cita keberadaan Bawaslu.     

Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan, tercatat sejumlah 23 pemilih di KLU khususnya Kecamatan Bayan belum memiliki Adminduk dengan rincian 4 laki-laki dan 19 orang perempuan. Sehingga Ketua Bawaslu KLU, Adi Purmanto, SE., sempat meminta supaya mereka dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan disusun. Tetapi KPU KLU tidak memenuhi permintaan ini.  Pembelaan KPU KLU, masyarakat yang dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih haruslah yang telah jelas diketahui identitasnya. Karena, apabila tidak memiliki Adminduk maka tidak bisa dipastikan terkait kepastian alamat mereka.         

Jelas persoalan seperti ini tidak bisa didiamkan. Mengingat kasus serupa sangat mungkin terjadi di luar Kecamatan Bayan. Sementara, sangat disayangkan apabila ada penduduk yang telah memenuhi syarat tetapi tidak bisa didata ke dalam Daftar Pemilih. Terpisah, Adi Purmanto, menanggapi persoalan ini. Menurutnya, jika masyarakat tidak memiliki Adminduk, maka harus diusahakan supaya memiliki Adminduk demi terjaganya hak pilih. Dalam hal ini masyarakat harus berperan serta aktif untuk mendapatkan Adminduk tersebut.            

Ketua Bawaslu KLU juga menyinggung Disdukcapil Lombok Utara. Menurutnya, Disdukcapil harus berperan aktif melakukan penjemputan bola untuk mengatasi segala persoalan terkait data kependudukan ini. Apalagi saat ini masa Covid-19, maka langkah-langkah inovatif mutlak diperlukan. Koordinasi dengan penyelenggara terutama KPU KLU juga perlu diintensifkan.    

Selain persoalan itu, Bawaslu KLU juga memberi fokus besar pada saat pleno kepada pemilih yang sudah/pernah kawin. Sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan. Atas dasar itu, Bawaslu KLU meminta kepada KPU KLU untuk dimasukkan sebagai daftar pemilih.  

Lagi-lagi, KPU KLU tidak dapat memenuhi permintaan Bawaslu KLU. Menurut KPU KLU, meskipun terdapat masyarakat yang telah jelas diketahui telah menikah, apabila tidak memiliki akta atau buku nikah, KTP Elektronik atau surat keterangan jelas tidak akan dapat diakomodir ke dalam DPS. Hal ini berdasarkan dengan PKPU nomor 19/19 pasal 8 ayat 2a bahwa pemilih yang belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara tetapi sudah/pernah kawin harus dibuktikan dengan akta perkawinan/buku nikah, kartu tanda penduduk elektronik, atau surat keterangan.    

“KPU KLU harus segera melakukan koordinasi dengan Dukcapil, terhadap persoalan masyarakat di Bayan, dan mungkin di kecamatan lainnya, agar masyarakat KLU bisa melaksanakan haknya untuk memilih siapa pemimpinnya. Inikan faktanya sudah ada, kami sudah sampaikan di pleno, ini harus segera dieksekusi,” tutup Adi.

Penulis : Humas Bawaslu KLU

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle